Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan ingin mempercepat implementasi Perpres nomor 55 tahun 2019 soal kendaraan listrik. Dia memanggil Menteri Perindustrian Airlangga Hartato ke kantornya.
Luhut meminta Airlangga melapor soal aturan turunan yang digarap di Kemenperin. Salah satu aturan turunan yang diatur Kemenperin adalah soal pajak kendaraan yang akan merevisi Peraturan Pemerintah nomor 41.
"Pak Luhut mau mempercepat Perpres kendaraan listrik, tadi dia minta mempersiapkan permen regulasi di masing-masing," kata Airlangga di kantor Luhut, Selasa (3/9/2019).
Airlangga menjelaskan pihaknya masih merapikan aturan soal pajak kendaraan ini dengan Kementerian Keuangan. Beleid itu akan mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) yang akan diterapkan pada kendaraan listrik.
"Tentu kalau insentif sudah kita rapikan di PP 41. Jadi kita tinggal tunggu itu dikeluarkan, fiskalnya kan sudah disiapkan semua, termasuk PPNBM," ungkap Airlangga.
Kini pihaknya juga sedang berkoordinasi ke beberapa Pemerintah Daerah soal keringanan untuk bea balik nama, redistribusi, hingga registrasi kendaraan di daerah. Untuk PPNBM sendiri, buat kendaraan listrik akan dipatok 0%.
"Yang kita akan selesaikan itu dengan pemda-pemda, misalnya, bea balik nama, pajak, dan registrasi. Kita sudah minta pemerintah pusat memberikan PPNBM kosong (0%), kita minta yang lain juga ke nol," kata Airlangga.
Selain Airlangga, rapat koordinasi percepatan mobil listrik ini juga mengundang Ketua Umum Gaikindo Yohanes Nangoy.(dtf)