Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Muhammad Ridwan, warga Dusun I Desa Sei Serima Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diadili di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang keseharian bekerja sebagai sopir truk ini, diamankan kepolisian karena mengedarkan 34.000 butir pil ekstasi dan 1 kg gram lebih narkotika jenis sabu.
"Awalnya Desember 2018, terdakwa dihubungi oleh Iwan (DPO) dengan mengatakan bahwa kiriman narkotika dari Malaysia milik Udin (DPO) sudah mau sampai ke tepi laut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Era Kartika membacakan dakwaan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (3/9/2019) siang.
Terdakwa kemudian ditugaskan Iwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di Rumah Iwan di kawasan Sergai. Sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat Iwan datang dengan membawa satu goni yang berisi narkotika jenis sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.
"Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut," urai jaksa.
Jaksa menjelaskan, di simpang Medan - Tebingtinggi terdakwa bertemu dengan Rijal (DPO) yang akan menerima sabu dan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa membawa laki-laki tersebut ke daerah Paya Pasir Sergai.
"Rijal kemudian membawa satu buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Sedangkan terdakwa pergi ke rumah makcik terdakwa di Sei Serima Bandar Khalifah untuk beristrirahat dan pada saat terdakwa sedang istirahat kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) langsung menangkap dan mengintrogasi terdakwa," urai jaksa.
Dari hasil interogasi, terdakwa mengakui ada menyerahkan sabu kepada seseorang atas perintah Iwan. Kemudian saksi Tigor Sinaga dan saksi Yudi Fitriansyah membawa terdakwa ke rumah Iwan. Dari penuturan terdakwa memberi tahu, masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan.
"Dari rumah Iwan ditemukan barang bukti sabu 1000,6 gram kemudian 14.000 pil ekstasi berlogo Z4, 17.500 berlogo Lego, dan 2.500 ekstasi berlogo mahkota," terang jaksa.
Dari pengkuan terdakwa, bila berhasil menjual sabu dan ekstasi tersebut akan mendapat upah sebesar Rp 20 hingga Rp 25 juta.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tandas jaksa.