Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provonsi Sumut, Syafrida R Rasahan, mengatakan, selama Pemilu Serentak 2019 ada 15 kasus pelanggaran pemilu yang sudah incrah atau berkekuatan hukum yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurutnya, selama pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019, banyak krikil dan tugas berat yang dihadapi. Akhirnya, semua tahapan selesai dan tinggal menunggu tahapan akhir yakni pelantikan.
"Ada satu kasus yang sudah incrah ditangani sentrak gakkumdu Sumut. Sedangkan 14 kasus di sentra gakkumdu di kabupaten/kota," ujar Syafrida saat rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (3/9/2019) malam.
Turut hadir dalam kesempatan itu Dirkrimum Polda Sumut, Andi Rian; Asintel Kajatisu, Andi; Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin; serta Koordinator Sentra Gakkumdu RI, Ratna Dewi Petalolo dan pimpinan Bawaslu Sumut dan kabupaten/kota.
"Meski tugas berat dengan krikil, hujan badai dilalui, di Sumut tidak menjadi trending topik di tingkat nasional," ungkapnya.
Usai rampungnya tahapan Pemilu Serentak 2019, Syafrida menyebut akan ada Pilkada Serentak 2020 yang tahapannya sebentar lagi akan dimulai.
"Di Sumut ada 23 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada. Kami butuh dukungan dari semua pihak untuk sinergitas agar pelaksanaan pemilu berjalan baik," harapnya.