Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang financial technology termasuk terhadap jasa pinjaman online abal-abal atau fintech ilegal. Beleid tersebut diharapkan bisa menjelaskan posisi fintech dalam industri jasa keuangan serta mengatur tata kelolanya.
"Kita akan membuat legal framework untuk fintech. Fintech ini kan masih di grey area. Perlu dibuat kerangka legal yang kuat sehingga law enforcementnya lebih mudah," kata Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital Sukarela Batunanggar dalam Indonesia Fintech Forum 2019 di Auditorium Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Dengan undang-undang tersebut, maka para pemain fintech termasuk yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK bisa segera diproses secara hukum jika terbukti melanggar aturan. Hal ini didorong dengan masih maraknya fintech ilegal yang beroperasi meski regulator dan para stakeholder terus melakukan pemantauan dan pengawasan.
"Intinya bagaimana kedudukan hukum dari fintech sehingga jelas. Karena dia kan lembaga non keuangan. Artinya dia hanya platform. Tunduk kepada UU mana dia, itu harus ditegaskan. Lalu cakupan bisnisnya apa, jenis bisnis yang boleh dan tidak boleh apa, apa kegiatannya, apa kaidah-kaidah yang harus dipatuhi dan siapa regulatornya," kata Batunanggar.
Pembentukan UU khusus ini sendiri masih berupa wacana. Namun dia berharap hal ini bisa segera dibahas dengan dewan.
"Kita harapkan kolaborasi ke depan bisa jadi prioritas. Di DPR kan masih banyak yang jadi prioritas di Prolegnas," ungkapnya.(dtf)