Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pemuda bernama Fijey Reen, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Karena demi memuaskan ambisinya, ia nekat mencuri perhiasan milik kerabatnya, Runa Ariska (25) warga Mangkubumi Gang Aceh, Medan Maimun, sebagai modal untuk berjudi.
Kapolsek Medan Kota, AKP Rikki Rhamadan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, peristiwa ini berawal, ketika korban menyuruh tersangka untuk membelikan sarapan dengan memakai sepeda motornya. Disaat yang sama, korban menyimpan perhiasan berupa kalung dan gelang emas miliknya itu di jok sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Perhiasan korban itu disimpan dalam jok sepeda motor, karena rencananya mau digadaikannya," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Namun usai membeli sarapan, pelaku pun berhenti di Jalan Wajir, Medan Maimun untuk mengisi minyak eceran. Sehingga, ketika ia membuka jok sepeda motor, Fijey pun melihat perhiasan korban dan langsung mengambilnya.
"Kemudian tersangka mengembalikan sepeda motor dan memberikan sarapan kepada korban," jelasnya.
Setelah itu lanjut Yaqin, tersangka pun pergi menggadaikan perhiasan korban tersebut ke Pegadaian Cabang Brayan Medan seharga Rp 4.300.000. Uang tersebut pun langsung dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan kota," pungkasnya.