Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Djarot Saiful Hidayat meminta kepada seluruh masyarakat agar menggunakan gadget (telepon seluler) nya dengan smart dan bijak, sehingga kasus pencemaran nama baik dan berita hoaks lewat akun media sosial (medsos) dengan terdakwa, Dewi Budiati, tidak lagi terulang. Hal itu dikatakan Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu) periode 2018-2023 ini saat menjadi saksi korban dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/9/2019) sore.
"Jadi saya berharap tidak ada terulang lagi, gadget harus betul-betul dipergunakan secara smart dan bijak, jangan ada lagi kasus seperti ini, apalagi pada 2020 kita akan melakukan pemilihan kepala daerah serentak," kata Djarot saat diberi berkomentar oleh majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara.
Menurut Djarot, hal seperti ini sangat berbahaya, karena sangat merugikan bukan hanya dirinya saja tetapi buat nama baik partai pengusungnya dalam pilkada itu.
"Saya kecewa dan prihatin, karena selama ini saya tidak pernah melakukan hal ini, terutama dalam kehidupan demokrasi. Hal seperti ini sangat berbahaya, karena hal-hal seperti ini lah yang memecah persatuan bangsa kita," sebut Djarot lagi.
Sebelum itu, Djarot yang ditanyai jaksa penuntut umum (JPU) Haslinda, membeberkan saat dirinya pertama kali berita hoaks itu terjadi. Menurut Djarot, saat itu dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Asahan kaget dengan membaca status Facebook (FB) yang mencemarkan nama baiknya.
"Saat itu saya diberitahu pengacara saya bernama, Rion Arios Aritonang, kalau ada status FB yang menuliskan 'Djarot tertangkap tangan oleh relawan Eramas saat bagi-bagi uang dengan kepala desa' dan akun FB itu namanya Dewi," beber Djarot.
Sementara, penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan kepada Djarot apakah akun FB itu bisa langsung dibuka tanpa harus berteman dahulu, dijawab Djarot bisa diakses tanpa harus berteman dulu.
"Saya bisa baca langsung statusnya tanpa harus berteman di FB dulu," jawab Djarot.
Hakim Sriwahyuni juga sempat bertanya apakah ada permintaan damai, dijawab Djarot ada.
"Sesama manusia beragama ya kita harus saling memaafkan, namun karena kasus ini sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, maka kita harus hormati prosesnya yang mulia," tambah Djarot.
Usai Djarot memberikan keterangan, hakim lantas bertanya kepada terdakwa apakah semua keterangan Djarot itu ada yang salah, namun Dewi Budiati menjawab berbelit-belit tidak seusai seperti yang ditanyakan.
"Ya sudah, jangan dijawab, kamu tidak paham dengan apa yang saya tanyakan. Sidang ini saya tutup dan ditunda sampai pekan depan," tutup hakim Sriwahyuni.
Seusai sidang, Djarot yang diminta kembali keterangannya, hanya meminta agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.
"Yang jelas saya sudah menjadi warga negara yang baik hadir memenuhi sidang ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Artinya, dari kasus ini tidak ada lagi kasus serupa terulang," sebut Djarot.
Disinggung soal pertemuannya dengan suami terdakwa sebelum sidang berlangsung, Djarot menjawab kalau itu hanya pertemuan biasa.
"Pak Taruna itu teman saya, sudah lama kenal waktu saya audiensi di Kantor Waspada," jawab Djarot.
Disinggung apakah pertemuan itu sebagai permintaan maaf dari pihak terdakwa, Djarot membantahnya. "Kalau maaf, itu sudah sejak lama saya memaafkannya," tutup Djarot seraya berlalu.
Ada Politisasi
Sementara, Dewi Budiati yang ditanyain wartawan mengaku kalau dirinya hanya me-retwett status orang lain di FB yang sudah banyak di-retwett orang banyak.
"Jadi kenapa saya sendiri yang harus didakwa, kalau mau adil ya semua yang me-retwett lah juga harus didakwa, kan ini nampak ada dipolitisasi karena saya pendukung Eramas (Edi Rahmayadi-Musa Rajekshah)," pungkas Dewi Budiati.
Sebagaimana diketahui, Rion selaku Tim Kuasa Hukum Djarot (pelapor) melaporkan terdakwa karena ada postingan di media sosial menyebutkan dalam pertemuan dengan para kepala desa yang dihadiri oleh Djarot selaku Calon Gubernur Sumatra Utara, di Kantor Apdesi Asahan pada 5 Juni 2018 lalu, dikabarkan ada membagi-bagikan uang.
Merasa kabar yang diposting tersebut tidak benar dan merugikan nama baik dari mantan Gubernur DKI Jakarta ini langsung membuat laporan ke Polda Sumatra Utara.