Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kevin Pandji Kresna Gultom alias Pace, seorang waiters di Diskotek Titanic Frog, Binjai, menjual sebutir pil ekstasi (inek) seharga Rp 250.000 kepada seorang polisi yang menyamar. Hal ini terungkap dari persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2019) siang.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Kartika disebutkan, warga Jalan Akasia, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara ini, ditangkap anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Sumut pada, 7 April 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu, dua petugas tersebut, menyamar sebagai tamu di Diskotek Titanic Frog yang kini sudah berganti nama menjadi Cafe Flower. Mereka kemudian memesan sebutir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa.
"Terdakwa mengatakan bahwa 1 butir pil ekstasi tersebut seharga Rp 250.000. Kemudian saksi Yudha Nasution, memberikan uang tunai sebesar R p250.000, dan saat itu terdakwa langsung pergi menemui Bang Pu (DPO) di dekat toilet," ucap JPU.
Lebih lanjut, setelah terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa pergi menemui dua petugas yang menyamar tadi. Pada saat terdakwa berjalan ke arah pintu masuk dan keluar Diskotek Titanic Frog, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat penangkapan terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi warna orange. Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.
Dari pengakuannya, upah atau bonus yang terdakwa peroleh dari hasil menjual atau mengedarkan ekstasi sebesar Rp1.000.000, dalam sebulan selain gaji terdakwa.
"Terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas JPU.