Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Utara (Sumut), Laksamana Adyaksa, mengatakan, tidak semua perusahaan wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Karena ada perusahaan yang hanya wajib punya dokumen lingkungan seperti SPPL dan UKL-UPL.
Hal tersebut dikatakannya untuk menanggapi pernyataan Camat Medan Belawan, Ahmad SP yang menyebutkan sedikitnya ada 43 perusahaan berdiri di Kecamatan Medan Belawan dan sekitar 70% dari jumlah tersebut tidak memiliki izin Amdal. Perusahaan yang tidak memiliki Amdal tersebut terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer.
"Jadi kewajiban amdal itu tergantung jenis dan ukuran usahanya. Kalau tidak perlu, ya tidak perlu ada izin amdal. Cukup UKL UPL saja. Selain itu, harus dilihat perusahaan itu letaknya di mana. Kalau perusahaan itu di dalam KIM, ya tidak perlu. Lantaran yang di dalam KIM itu, masuk di dalam amdal pengelolanya, yakni KIM sendiri," katanya, Kamis (5/9/2019).
Laks mengatakan, kewajiban amdal juga harus dilihat perusahaan itu berdirinya kapan. Bisa jadi yang 70% itu termasuk yang sudah tua. Kalau perusahaannya itu berdiri sejak tahun 1970-an, itu tentu tidak pernah ada amdal.
"Di Belawan itu kan banyak sekali pabrik-pabrik. Yang sudah tua juga. Kan perraturan kita tidak berlaku surut. Makanya harus dilihat apakah jumlah 70% itu wajib amdal atau hanya cukup pernyataan pengelolaan lingkungan," katanya.
Menurut Laks, semua anggota Apindo yang sudah wajib amdal, sudah mengantongi izin tersebut. Apalagi kalau di aturan yang sekarang, izin operasional perusahaan baru keluar kalau sudah punya amdal.
Karenanya, biasanya bagi perusahaan yang sudah lama-lama, jika nanti dia ada memperbaharui izin, atau melakukan satu proses yang baru, diminta dilakukan pengurusan amdal jika memang wajib.
"Sata rasa yang seperti ini perlu satu imbauan agar dilakukan pengurusan. Bahkan kalau perlu secara massal," katanya.
Karena ini juga perlu sebagai sosialisasi. Karena tidak semua wajib amdal. Ada tingkatannya berdasarkan surat pernyataan dari pengelola lingkungan. Diakui Laks, kadang-kadang pengusaha juga tidak paham. Apakah perlu amdal atau hanya UKL UPL. Perlu sosialisasi dan imbauan.
"Apalagi perusahaan perikanan di Belawan itu banyak yang lama-lama. Jadi perlu diketahui jenis dan tingkatannya, sehingga apakah wajib amdal atau tidak," kata Laks.