Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 26 mobil rental atas nama terdakwa Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2019) sore. Dari pengakuan 4 saksi korban, keenam mobil yang sempat dirental terdakwa hingga perkaranya digelar di PN Medan, belum juga dikembalikan.
Keempat saksi korban yakni Zainal selaku pemilik mobil Pajero dan Fortuner, Rifky pemilik Innova dan Toyota Fortuner, Michael serta Devi sama-sama pemilik mobil Innova.
Menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir SH dan penuntut umum Abdul Hakim Sorimuda SH, para saksi korban mengaku semula tergiur dengan tawaran terdakwa yang membawa-bawa nama organisasi internasional Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang katanya sedang membutuhkan beberapa armada.
Para saksi juga sempat ditipu 'mentah-mentah' dengan memberikan cek untuk pembayaran rental mobil yang sempat menunggak beberapa bulan itu. Namun ketika dicairkan, menurut petugas bank, saldonya tidak mencukupi alias cek kosong.
Bukan hanya pembayaran bulanan terdakwa menunggak, mobil mereka pun tidak diketahui keberadaannya. Mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapoldasu.Usai mendengarkan keterangan para saksi, hakim ketua memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa (adechrage).
Diketahui sebelumnya, terdakwa Nova Zein pada, Juli 2018 lalu divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara juga di PN Medan karena terbukti bersalah secara bersama-sama menggelapkan 26 unit mobil rental.
Sementara mengutip dakwaan jaksa, ketika melakukan aksinya terdakwa Nova Zein bersama dengan T Usman Gumanti, Khairul Bariah alias Cece, Hotma Tua Pulungan, Andika Satria (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), Agus, Ainun (DPO), tertanggal 20 November 2017 di Jalan Brigjend Katamso Medan meyakinkan para korban untuk merental puluhan unit mobil mewah.
Terdakwa Nova Zein selaku Ketua Yayasan Perempuan Indonesia (Sumatera Woman Foundation/SWF) menginformasikan sedang mencari mobil untuk dirental atau dikontrak selama 5 tahun. Terdakwa bersama saksi lainnya (berkas terpisah) menciptakan opini seolah Nova Zein sebagai pemenang tender dalam pengadaan mobil untuk keperluan organisasi wanita pada PBB di Indonesia.
Maka atas perbuatan komplotan ini, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Kedua, pidana Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.