Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Sumut periode 2019-2024 ke Pemprov Sumut, Kamis (5/9/2019). Selanjutnya, SK tersebut diteruskan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibuatkan SK.
"SK nya disampaikan ke Gubernur melalui Biro Otonomi Daerah (Otda)," ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati.
Menurutnya, untuk pelantikan merupakan kewenangan Pemprov Sumut dan Kemendagri, KPU hanya menyerahkan SK penetapan nama caleg dan perolehan kursi.
Selanjutnya, kata Ira KPU Sumut saat ini tengah melakukan persiapan pilkada serentak di 23 kabupaten dan kota serta evaluasi tahapan dan kampanye pada pemilu serentak lalu.
"Bagian teknis kami yang diwakili Pak Maruli sedang mengikuti evaluasi proses pemungutan suara di Labuhan Bajo seperti evaluasi pencalonan, evaluasi penataan dapil dan lainnya," katanya.
Ira juga menjelaskan, KPU Sumut telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan pilkada serentak terkait penandatanganan Naskah Perjanjiam Hibah Daerah (NPHD).
"Kami sedang melakukan inventarisir mana saja KPU kabupaten dan kota yang sudah deal dengan pemda setempat dan mana yang belum," tambahnya.
Menurut Ira, acapkali terjadi usulan KPU tidak diterima begitusaja oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) mengingat kemampuan finansial daerah masing-masing.
"Sehingga kami meminta Pemprovsu dalam memfasilitasi KPU kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan pemkot dan pemkab," imbuhnya.
Menurut Ira, tidak semua daerah belum mencapai kesepakatan, ada beberapa daerah yang pembahasan anggarannya sudah mengerucut.
"Seperti di Labuhanbatu, kemarin saya tanyakan mereka tinggal penandatanganan NPHD," ucapnya.
Ira mengaku belum dapat memberikan jumlah pasti, mengenai KPU mana saja yang sudah selesai mengenai usulan anggaran.
"Kami sedang menunggu karena kami juga mengetahui sebagian besar daerah telah melantik Anggota DPRD baru sehingga jajaran KPU kabupaten dan kota perlu mempresentasikan usulan anggarannya kembali," tukasnya.