Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Sebanyak 39 kg ganja hasil tangkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dimusnahkan dengan cara dibakar di Mapolrestabes Medan, Kamis (5/9/2019) siang. Diketahui, puluhan kilogram ganja yang dibakar ini merupakan salah satu hasil tangkapan dari tersangka Syahrul dan Khairul yang diringkus di Hotel Anggrek Jalan Setia Budi pada, Minggu (30/6/2019) lalu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, menjelaskan bahwa dengan pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti pihaknya dalam memerangi narkoba. “Narkoba ini musuh kita bersama yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa ini, karena narkoba ini bukan hanya kewajiban polisi saja untuk memberantasnya tapi kewajiban kita semua,” tegas Raphael.
Pemusnahan barang bukti ganja yang telah berkekuatan hukum tetap ini dipimpin oleh Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Rafi Finakri, perwakilan dari Kejari Medan, penasehat hukum dan juga disaksikan langsung oleh kedua tersangka.
Pemusnahan 39 kg ganja dilakukan dengan cara dibakar hingga membuat seluruh areal lingkungan Polrestabes Medan berasap ganja. Diketahui, penangkapan ini berawal saat Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di Hotel Anggrek, Jalan Setia Budi Ujung. Petugas menangkap tersangka dari kamar 04, Syahrul, yang merupakan warga Jalan Badak Kecamatan Blang Pagayo Kabupaten Kejeren. Sedangkan Khairul merupakan warga Desa Simpur Jaya Kecamatan Ketambe. Usai ditangkap, polisipun melakukan penggeledahan di mobil pick up milik tersangka dan ditemukan kardus berisi dua goni berisi ganja yang setelah ditimbang seberat 39 kilogram.