Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan dan Fahrizal Effendi, bersikukuh menyatakan pembahasan tentang Perubahan APBD 2019 tidak boleh dibicarakan lagi. Masalah P-APBD dianggap tuntas setelah rapat paripurna pada 27 Agustus lalu, dengan keputusan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan keduanya, di ruang Komisi D DPRD Sumut, Kamis (5/9/2019). Kata Fahrizal, mereka tidak menghadiri kegiatan di ruang rapat paripurna pada Senin (4/9/2019) akibat dua hal. Pertama, tengah berada di Batam menjalankan agenda kunjungan kerja. Kedua, rapat paripurna terkait P-APBD 2019 tidak boleh dilakukan lagi.
"Sudah sesuai dengan tata tertib DPRD Sumut, masalah P-APBD penyelesaiannya diserahkan ke Kemendagri. Tidak bisa dibicarakan lagi, sekarang tinggal membahas Rancangan APBD 2020," tegas Fahrizal yang berasal dari Partai Hanura.
Sutrisno menyatakan, seyogianya rapat paripurna lanjutan tentang R-APBD 2020 (bukan P-APBD 2019), sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah dilaksanakan pada 12/9/2019.
Paparnya, terdapat konspirasi untuk "menyelamatkan" Gubernur Edy Rahmayadi, sehingga pembicaraan tentang P-APBD 2019 terus didorong kembali dibuka. Berbagai cara dilakukan. Seperti meminta pertimbangan dari Kemendagri.
Penyebabnya, Edy berada dalam kondisi menyalahi. Berbekal peraturan gubernur yang diterbitkan Edy, para kepala dinas, kepala badan dan kepala biro diperintahkan melakukan rasionalisasi anggaran. Dengan cara menghapus berbagai kegiatan demi menghemat pembiayaan akibat gagal memenuhi target pendapatan.
"Edy tidak bisa memerintahkan anak buahnya melakukan rasionalisasi anggaran. Karena belum ada evaluasi bersama legislatif. Dia baru bisa menerbitkan Pergub kalau sudah ada evaluasi penggunaan anggaran dengan DPRD," tegas Sutrisno yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Tegas Sutrisno, memerintahkan pelaksanaan rasionalisasi anggaran tanpa persetujuan lembaga legislatif, maka Edy sudah menyalahi. Dengan kata lain, kegiatan yang dijalankan Pemprov Sumut saat ini tidak ada payung hukumnya. Namun, melalui "konspirasi" dengan oknum-oknum DPRD Sumut diharapkan P-APBD 2019 disetujui, sehingga semua kegiatan kembali legal.
Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora, kepada medanbisnisdaily.com pada wawancara beberapa hari lalu membenarkan Pemprov Sumut menginginkan secepatnya dilakukan pengesahan P-APBD 2019 agar segera bisa membiayai kegiatan-kegiatan sudah dan akan dijalankan. Seperti, perayaan Hari Kemerdekaan ke-74 RI dan gaji para pegawai honor.
Rapat paripurna (4/9/2019) yang oleh Sutrisno disebutkan sebagai keputusan Banmus "illegal" menetapkan pembahasan P-APBD direncanakan kembali dilakukan pada Senin pekan depan (9/9/2019).