Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Kisaran. Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Asahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan secara paksa reklame yang tidak membayar pajak. Reklame yang diturunkan tersebut terpasang padan billboard di Simpang Empat. Selain itu, Bapenda Asahan juga melakukan penertiban reklame yang terpasang disejumlah toko.
“Mereka melanggar aturan perda Nomor 4 Tahun 2019 sehingga dasar ini kami tindak,” ujar Kepala Badan Bapenda Asahan, Mahendra, disela-sela penurunan reklame, Jumat (6/9/2019).
Mahendra menyebutkan jajarannya sudah memberi peringatan dan sosialisasi kepada pemilik reklame. Dan kemungkinan kedepan pihak akan banyak menurunkan reklame yang tidak bayar pajak.
Tahun ini target pajak reklame belum terpenuhi. "Memang target pajak reklame belum maksima,l baru 50 %. Dengan sistem ini diharapkan pajak reklame bisa memenuhi target," ungkap Mahendra.