Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli, mengatakan, warga yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan bisa berobat ke Puskesmas tanpa harus dikenakan biaya alias gratis. Hal ini disampaikannya pada acara sosialisasi Perda No 07 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, di Medan, Jumat (6/9/2019) malam.
Kata dia, hal itu tercantum di perda pada Bab VI Pasal 11 yang menyebutkan bahwa penduduk yang memiliki dan menunjukkan daerah KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi bila berobat di puskesmas.
"Jadi, walaupun tidak punya kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) tapi memiliki KTP dapat berobat di puskesmas dengan gratis,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi keluarga yang tidak mampu, anak jalanan dan korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu juga tidak dibebankan biaya retribusi layanan kesehatan karena biayanya dibebankan kepada pemerintah daerah sesuai aturan pada Bab IX Pasal 16.
Menurutnya, tujuan diterbitkannya Perda 07 Tahun 2016 ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Perda ini dibuat karena masih banyaknya permasalahan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Termasuk seringnya ada masalah pelayanan buruk terhadap warga peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) saat berobat di pusat-pusat layanan kesehatan. Karenanya, diharapkan keberadaan perda ini dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan tersebut sehingga warga dapat menikmati pelayanan kesehatan yang berkualitas baik,” paparnya.