Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 30 ribu batang pohon ganja berhasil diamankan Personel Polres Madina dan Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Dari Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal. Pohon ganja ini sendiri diperoleh dari sebuah ladang ganja seluas 5 hektare yang ada di Pegunungan Tor Simantawa.
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan melalui aksi penggerebekan pada Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan penyusupan untuk dapat memastikan dimana lokasi keberadaan dari ladang ganja tersebut.
"Pelaksanaan Kegiatan pengerebekan ini sudah dari jauh hari direncanakan. Setelah lokasi pastinya berhasil didapatkan, kemudian sebanyak 25 personel gabungan diturunkan," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).
Irsan menjelaskan penggerebekan ladang ganja ini bukan merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Polres Madina. Melainkan sudah beberapa kali dilakukan, namun ia mengakui untuk sampai ke lokasi memang harus melalui jarak tempuh yang jauh dan medan yang terjal.
"Hal ini menjadi keuntungan bagi para penanam ganja di lokasi tersebut yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani ganja," jelasnya.
Hasilnya, terang dia, sebanyak 30.000 batang pohon ganja dari lahan seluas 5 hektare berhasil didapatkan dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah pisah seputaran lokasi Pegunungan Tor Simantawa. Namun saat penggerebekan, para pelaku penanaman ganja tersebut melarikan diri sebelum personel berada dia areal perladangan.
Akan tetapi, karena jumlah barang bukti yang diamankan terlalu banyak, sementara personil dan sarana kenderaan tidak mampu membawa keseluruhannya, kemudian diambil keputusan untuk melakukan pemusnahan sebagian barang bukti di lokasi penangkapan. Pemusnahan ini disaksikan oleh warga masyarakat sekitar dan juga perangkat desa setempat.
"Selanjutnya barang bukti yang tidak dimusnahkan dibawa Ke Polres Madina untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.