Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Seperti sudah dijadwalkan Badan Musyawarah pekan lalu, hari ini, Senin (9/9/2019), kembali DPRD Sumatera Utara menggelar rapat paripurna. Dengan tiga agenda, dua di antaranya adalah pembahasan P-APBD 2019 dan Rancangan APBD 2020. Khusus pembahasan P-APBD 2019 diperkirakan akan berlangsung panas. Tindakan saling interupsi antar sesama anggota dewan dan pimpinan hampir pasti ramai. Antara kubu yang menolak dan yang mendukung.
Pembahasan P-APBD 2019 sudah berulang-ulang dilaksanakan, antara DPRD sebagai legislatif bersama gubernur selaku eksekutif. Terakhir kali adalah pada rapat paripurna 27 Agustus lalu. Tidak tercapai kesepakatan antara DPRD dengan gubernur, akibatnya diputuskan penyelesaiannya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Akan tetapi oleh Ketua (Wagirin Arman) dan pimpinan DPRD lainnya, pembahasan P-APBD 2019 berusaha dihidupkan kembali. Dengan cara berkonsultasi ke Kemendagri. Kendati tidak didapatkan rekomendasi tegas.
Pada Rabu (4/9/2019) pekan lalu, kembali diupayakan agar P-APBD 2019 dibahas. Namun tetap mengalami penolakan. Terbukti dengan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD yang menyebabkan rapat berakhir tidak quorum.
Paripurna hari ini adalah upaya lanjutan agar P-APBD 2019 disepakati menjadi peraturan daerah antara DPRD dengan gubernur. Dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Akan tetapi sampai berita ini dituliskan belum satupun terlihat hadir, baik pimpinan maupun anggota dewan.
Anggota DPRD Sumut yang paling keras menolak pembahasan kembali P-APBD 2019, Sutrisno Pangaribuan. Ia menyatakan akan hadir di rapat paripurna. Dia akan secara tegas mengungkapkan penolakan fraksinya, PDI Perjuangan, P-APBD kembali dibahas.
"Tidak ada dasar hukum paripurna terkait Ranperda P-APBD 2019. Konsultasi Banggar ke Kemendagri merupakan kesia-siaan. Pokok persoalan adalah Tata Tertib DPRDSU dan PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, bukan Permendagri No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019," tegas Sutrisno.
Ungkapnya, Fraksi PDIP sudah dengan tegas menolak pembahasan P-APBD 2019 melalui surat resmi. Surat tersebut akan disampaikan di rapat paripurna.
Selain PDIP yang juga menolak secara tegas pembahasan kembali P-APBD 2019 adakah Fraksi Partai Hanura. Penolakan Hanura disampaikan salah seorang anggotanya, Ebenejer Sitorus para rapat paripurna pekan lalu.
Pantauan di lokasi, setelah satu jam lebih melampaui jadwal rapat paripurna, belum seorangpun anggota DPRD Sumut hadir. Sedangkan dari pihak Pemprov Sumut sejumlah kepala dinas sudah bersiap mengikuti.