Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Harold Gomoz MT Hasibuan, awalnya berniat membakar diri bersama kekasih. Namun apa lacur, tubuh pacarnya, Hovonly Simbolon yang sudah disiram bensin harus terbakar sendiri hingga tewas usai dirawat di rumah sakit. Hal ini terungkap dalam persidangan Harold Gomoz, terdakwa kasus pembakar diri dan membakar pacarnya, Hovonly Simbolon hingga tewas, di PN Medan, Senin (9/9/2019) sore.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Risnawati Ginting menyebutkan, terdakwa melakukan aksinya pada 12 November 2018 sekitar pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Kejadia bermula saat terdakwa mendatangi kos korban, Hovonly, dengan membawa bensin karena berniat untuk bunuh diri di depan korban.
Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya. Korban menghubungi temannya Kevin Julio.
"Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka," ungkap jaksa.
Kemudian Kevin melihat korban Hovonly berusaha melarikan diri, namun tubuh korban sudah ditarik oleh kedua tangan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke dalam kamar kos tersebut.
Lalu Kevin masuk ke dalam rumah kos tersebut dan meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci oleh terdakwa.
"Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos dan mendengar suara korban berteriak mengatakan 'Vin, dia bawa bensin'. Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan oleh tubuh terdakwa namun tidak dapat terbuka sehingga saksi menghancurkan pintu dengan kaki," jelas Jaksa Risnawati.
Setelah terbuka, saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk di atas lantai sambil menangis dan Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya.
Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.
"Tiba-tiba terdakwa berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan melihat ada mancis di tangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban," jelas Jaksa.
Lalu dengan spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.
Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.
"Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada di sebelah rumah," terang jaksa.
Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa kepala, wajah luka bakar, di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri juga mengalami luka bakar.
Disimpulkan terhadap luka bakar tingkat II & III 50 persen dan setelah menjalani perawatan selama 1 bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.
Bahkan akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Kevin Julio Pasaribu mengalami luka bakar terkena bensin di tangan kanan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana," pungkas jaksa.