Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Surat keterangan (Suket) atau pengganti kartu tanda penduduk tidak lagi bisa digunakan untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Komisioner KPU Medan, Nana Miranti mengungkapkan, hal itu berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tertanggal 3 September 2019.
"Jadi dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan wajib menggunakan e-KTP," ujarnya di Medan, Selasa (10/9/2019).
Nana menyebut, surat pernyataan dukungan calon kepala daerah berbentuk formulir model B.1-KWK Perseorangan. "Foto copy e-KTP dilampirkan diformulir tersebut. Ini berbeda dengan Pilkada 2018 lalu yang masih memperbolehkan menggunakan Suket," urainya.
Kata dia, formulir surat pernyataan dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Medan harus B.1-KWK Perseorangan. " Wajib pakai itu, kalau gak. Bisa gak dihitung dukungannya," tegasnya.
Oleh karenanya, dia menyebut siapapun yang ingin atau berniat maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Medan 2020, harus ke KPU terlebih dahulu untuk mengambil salinan formulir tersebut.
"Sudah ada beberapa orang yang konsultasi untuk calon perseorangan, cuma mereka minta namanya tidak dipublish terlebih dahulu," ungkap mantan wartawati itu.
Mengenai jumlah dukungan, Nana mengatakan pasangan calon yang maju melalui jalur perseorangan minimal mengumpulkan 6,5 % dukungan KTP masyarakat yang ada di daftar pemilih tetap (DPT).
"Berdasarkan UU No 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu 6,5 % dari jumlah DPT," ujarnya.
Nana mengatakan, jika mengacu pada Pilgub Sumut 2018, jumlah DPT di Kota Medan 1.519.662 jiwa. Sedangkan pada Pemilu Serentak 2019 naik menjadi 1.614.673 jiwa.
"Kalau 6,5 % dari DPT Pemilu Serentak 2019, maka jumlah dukungan minimal untuk calon wali kota dan calon wali kota Medan itu sebanyak 104.953 KTP," paparnya.