Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid HNW) mengatakan wacana mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era reformasi ini semakin mengerucut dan menuju pada kenyataan. Pasalnya, ketiadaan GBHN pascareformasi menyebabkan ketiadaan keberlanjutan pembangunan.
Padahal, kata HNW, pembangunan Indonesia bukan hanya untuk masa lima tahun, tapi juga jangka panjang. Karena itu kehadiran GBHN sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan rencana pembangunan jangka panjang.
"Indonesia ini terlalu luas, tidak mungkin hanya menggantungkan visi misi presiden. Apalagi jika presiden terpilih tidak sampai mendapatkan suara mayoritas. Dikhawatirkan terlalu banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2019).
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan delegasi Panitia Rapimnas II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Tahun 2019. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III lantai 9 komplek parlemen Senayan Jakarta.
Delegasi Panitia Rapimnas II KAMMI Irfan Ahmad Fauzi menyampaikan beberapa persoalan yang saat ini menjadi perhatian KAMMI yang akan dibahas pada saat Rapimnas II nanti.
Beberapa persoalan itu antara lain menyoal, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), perubahan UU tentang KPK dan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, serta wacana kembalinya GBHN dan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menyangkut perubahan UU tentang KPK, Hidayat mengingatkan agar tujuannya adalah penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan sampai UU tentang KPK diubah untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut.
Namun, Hidayat juga memberikan catatan yang mesti diperhatikan KPK sendiri. Antara lain, KPK harus lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka, karena KPK tidak bisa mengeluarkan SP3.
"Ada orang yang tetap menjadi tersangka dan tidak pernah disidangkan, ini juga catatan yang kurang baik. Selain itu, KPK harus bisa membuktikan bahwa lembaga tersebut tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya," tandasnya. dtc