Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Panyabungan. Dalam waktu tujuh jam, Polsek Panyabungan berhasil meringkus Ismail Pulungan (23), warga Lorong Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kacamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Ulmaya Sari Hasibuan (24), warga Desa Aek Nangali, Kecamatan Batang Natal. Demikian disampaikan Kapolsek Panyabungan, AKP Andi Gustawi, SH, kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Penangkapan Ismail Pulungan (IP) berawal atas laporan korban ke Polsek Panyabungan, Selasa (10/9/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, yang menyatakan sepeda motornya hilang di Stasiun Bus ALS Ladang Sari.
"Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Reskrim Polsek Panyabungan yang dipimpin oleh Ipda P Ritonga SH melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dan hanya butuh waktu tujuh jam tim kita berhasil menangkap IP pada Rabu (11/9/2019) sekitar pukul 02.30 di Desa Panggorengan Kecamatan Panyabungan,"paparnya.
Atas penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merek Honda type Beat Street warna hitam tahun 2019, Noka:MH1JFZ214KK653428 dan Nosin: JFZ2E1652229.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IP dan barang bukti telah di bawa ke Polsek Panyabungan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ucapnya.