Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus tender pengadaan barang dan jasa masih tetap menjadi mayoritas perkara yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Itu membuktikan kasus persekongkolan tender masih marak di Sumut.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I, Ramli Simanjuntak, mengatakan, isu tender yang kolutif dan tidak transparan di lingkungan instansi pemerintah memang bukan nyanyian baru. Padahal praktik persekongkolan tender merupakan biang dari inefisiensi pada berbagai kegiatan sektor usaha, terutama untuk penyediaan barang maupun fasilitas publik yang diperlukan masyarakat luas.
"Karenanya keberadaan UU Nomor 5 Tahun 1999 diharapkan mampu mengikis praktik persekongkolan tender, termasuk di Sumut. Meski implementasinya ternyata tidak mudah, namun UU ini jelas tidak bisa mentolerir lagi praktik-praktik persekongkolan tender dan pelakunya dapat diganjar denda sampai Rp 25 miliar. Sanksi itu diharapkan bisa membuat praktik persekongkolan tender tak terjadi lagi," katanya, Rabu (11/9/2019).
Praktik persekongkolan tender sudah merupakan budaya yang menjadi rahasia umum, sehingga sering dianggap sebagai suatu hal yang biasa.
Pada bulan Agustus 2019 ini, jelas Ramli, KPPU kembali menghukum 10 perusahaan dan 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam persekongkolan tender di Sumut.
Diantaranya paket pembangunan Jalan Balige By Pass Pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Karya Agung Pratama Cipta sebagai Terlapor I dengan denda sebesar Rp 1,8 miliar, PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor II, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri sebagai Terlapor III dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor IV).
Kemudian paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin (Stabat) - Binjai Raya (Medan) - Belawan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan APBN Tahun Anggaran 2017. KPPU menghukum PT Dewanto Cipta Pratama sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp 1,769 miliar, PT Bangun Mitra Abadisebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp 1,769 miliar, dan Pokja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Medan Tahun Anggaran 2017 sebagai Terlapor III.
Selanjutnya tender Preservasi dan Pelebaran Jalan BTS. Provinsi Aceh-Barus-Sibolga pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatra Utara APBN TA 2018. KPPU menghukum PT Swakarsa Tunggal Mandiri sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp 1,26 miliar, PT. Sekawan Jaya Bersama sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp 1 miliar, PT Fifo Pusaka Abadi sebagai Terlapor III dengan denda sebesar Rp 1 miliar, dan Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor IV.
Lalu pembangunan Jalan Akses Bandara Sibisa Pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatelra Utara APBN Tahun Anggaran 2018. KPPU menghukum PT Mitha Sarana Niaga sebagai Terlapor Idengan denda sebesar Rp 1,253 miliar, PT Razasa Karya sebagai Terlapor II dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan Pokja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2018 sebagai Terlapor III.
Selain itu, Majelis Komisi KPPU merekomendasikan kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membuat pedoman manual yang mengharuskan pokja pengadaan barang dan atau jasa melakukan checklist terkait dengan indikasi persekongkolan dalam melakukan proses tender.
Atas kasus-kasus ini, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat agar melakukan koordinasi dengan LKPP untuk menyusun format baru pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat meminimalisir terjadinya persekongkolan berupa persaingan semu di antara peserta tender.
Ramli mengatakan, akibat persekongkolan barang/jasa yang diperoleh juga memiliki waktu, jumlah, dan mutu yang lebih rendah. "Persekongkolan ini menghambat pasar bagi peserta tender yang sebenarnya lebih potensial," katanya.
Fungsi KPPU sebagai lembaga yang diberi amanat UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk penegakan hukum persaingan usaha, pemberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, pengawas merger, serta pengawas kemitraan di Indonesia, tidak serta merta dapat mengemban tanggung jawab ini seorang diri. KPPU memerlukan kerja sama dari seluruh elemen dalam mewujudkan fungsi ini.
KPPU, tegasnya, akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak semua pihak untuk terus memperbaiki tender agar hadir proses yang transparan dan tidak ada diskriminasi. Selain itu, akan terus dilakukan upaya pencegahan dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Dan melalui advokasi dan sosialisasi tentang UU Nomor 5 Tahun 1999, diharapkan nantinya seluruh OPD maupun penyelenggara lelang dapat memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan UU. "KPPU juga berharap komitmen dari Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dalam menjalankan good governance di Sumut," katanya.