Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPD Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumut, Syafruddin Siregar, mengatakan, sebanyak 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatra Utara (Sumut) kebut pemenuhan modal inti sebelum akhir 2019.
"Karena itu kewajiban, maka harus dipenuhi. Tentu tidak mudah memang karena yang harus wajib untuk memenuhi modal inti masih sekitar 26 BPR dari total 62 BPR/S di Sumut," katanya, Rabu (11/9/2019).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan agar BPR yang saat ini masih memiliki modal kurang dari Rp 3 miliar agar dapat mencapai modal sebesar Rp 3 miliar per 31 Desember 2019 dan mencapai Rp 6 miliar per 31 Desember 2024. Sementara yang sudah memiliki modal inti di atas Rp 3 miliar harus bisa mencapai modal sebesar Rp 6 miliar per 31 Desember 2019.
Menurut OJK, ada sanksi tegas bagi BPR yang tak bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum hingga batas waktu yang ditentukan. Sanksi tersebut di antaranya pembatasan operasi, pembekuan kegiatan usaha lain seperti penukaran valuta asing, hingga dilarang memperluas jaringan kantor.
Syafruddin mengatakan, dari 62 BPR/S yang beroperasi di Sumut, masih ada 26 BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 3 miliar. Sisanya sebanyak 36 BPR sudah memiliki modal inti di atas Rp 3 miliar. Tapi dari jumlah itu, masih sedikit yang memiliki modal inti di atas Rp 6 miliar.
Saat ini, katanya, proses pemenuhan modal inti masih berjalan. Begitupun, Syafruddin optimis jika pemenuhan modal ini bisa tercapai sebelum akhir tahun ini. "Perbarindo dan OJK akan mengadakan pertemuan dengan BPR yang belum memenuhi modal inti pekan depan. Tentu diharapkan dari pertemuan nanti ada pencerahan bagi BPR. Karena terus terang saja, pemenuhan modal inti ini juga akan mendorong kinerja BPR ke depannya karena permodalannya semakin kuat," kata Syafruddin.
Optimisme Syafruddin juga karena hampir semua BPR yang belum memenuhi kewajiban modal inti merupakan usaha keluarga. Karena itu, BPR tersebut akan berusaha menambah modal dibandingkan merger. Karena aturan OJK ini memang mengharuskan BPR merger jika tidak mampu memenuhi modal inti sesuai ketentuan OJK per 31 Desember 2019.