Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diusulkan memotong dana transfer daerah sebesar 1% untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan itu tidak akan dilakukan.
Dia menjelaskan bahwa tiap kebutuhan anggaran sudah ada alokasinya masing-masing. Jadi tanpa memotong dana transfer daerah pun sudah ada anggaran yang disalurkan untuk kebutuhan BPJS Kesehatan.
"Nggak, kalau BPJS kan sebenarnya sudah ada jalurnya. Jadi saya rasa tanpa kita menyebutkan TKDD (Transfer Ke Daerah dan Dana Desa) atau apa, yang namanya daerah kan tetap ada keterlibatannya," katanya di Gedung DPR RI, Rabu (11/9/2019).
Dia mencontohkan, untuk penerima bantuan iuran (PBI) daerah untuk tahun 2019 ada 35 juta peserta dan anggarannya ada sekitar Rp 9,6 T. Kemudian tahun 2020 menjadi Rp 17,6 triliun. Itu diambil dari APBD langsung.
"Jadi walaupun kita tidak pakai berapa persen, berapa persen, tapi sebenarnya ada porsi daerah," sebutnya.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memotong dana transfer daerah sebesar 1%. Nantinya itu bisa digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Bisa tidak kah agar daerah ikut punya tanggung jawab terhadap kesehatan, ini bisa tidak dana transfer daerah dipotong 1% untuk BPJS Kesehatan," kata dia di Ruang Rapat Banggar Gedung DPR RI, Rabu (11/9/2019).
dtc