Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang berinvestasi di ruang laut. Regulasi tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2019.
Dalam PP nomor 32 tahun 2019 tersebut, ditetapkan bahwa pelaku usaha yang mau memanfaatkan ruang laut, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin lokasi dan izin lingkungan.
Namun, sebelum memperoleh izin lokasi dan izin lingkungan, daerah tujuan investasinya harus memiliki Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, saat ini sudah ada 22 provinsi di Indonesia yang memiliki RZWP3K. Targetnya, tahun depan 34 provinsi memiliki RZWP3K.
"Dulu itu Undang-undang nomor 1 tahun 2014 itu turunannya belum ada. Salah satunya pembuatan RZ (Rencana Zonasi). Sekarang 22 provinsi sudah ada. Tahun ini atau paling tidak awal tahun depan 34 provinsi sudah selesai," jelas Brahmantya, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jika provinsi yang menjadi lokasi investasi sudah memiliki RZWP3K, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin lokasi terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (gubernur).
Gubernur dalam hal ini, berweang memberikan izin maupun mencabut izin lokasi perairan yang terletak di perairan pesisir sampai 12 mil, selain yang menjadi kewenangan Menteri. Pengajuan izin ini dapat dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) atau mengajukan langsung ke PTSP KKP.
Kemudian, pelaku usaha juga harus memperoleh izin lingkungan yang merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Setelah kedua izin tersebut diperoleh, maka pelaku usaha dapat mengajukan izin pengelolaan perairan terhadap pemerintah pusat maupun gubernur. Sama dengan izin lokasi, pelaku usaha dapat mengajukan izin ini dengan Sistem OSS.
Adapun investasi yang dapat diajukan adalah produksi garam, wisata bahari, pemanfaatan air laut selain energi, pengusaha pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi, dan sebagainya.
Kemudian, untuk mengajukan izin pelaksanaan reklamasi, pelaku usaha harus mengantongi ketiga izin di atas. Izin reklamasi ini juga dapat diajukan melalui Sistem OSS.
Brahmantya menjelaskan, mekanisme pengelolaan ruang laut ini harus memperoleh izin lokasi perairan dan izin lingkungan terlebih dahulu, baru pelaku usaha akan memperoleh izin pengelolaan perairan, serta izin pelaksanaan reklamasi.
"Izin lokasi didapatkan dulu, lalu mengajukan izin lingkungan. Jika tidak dapat maka tidak dapat izin pengelolaan perairan dan juga tentunya reklamasi," papar Brahmantya.
Kemudian, bagi pelaksana reklamasi, ia menegaskan, pelaku usaha reklamasi tidak boleh merusak lingkungan dalam proses pembangunannya.
"Kita tidak akan mentolerir kerusakan mangroove, kerusakan lingkungan ketika reklamasi itu dilakukan," kata Brahmantya.dtc