Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Money Laundering atau pencucian uang masih kerap terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Kejahatan pencucian uang ini bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan berupaya mengaburkan asal usul uang atau aset yang didapatkan dari cara yang tidak wajar.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badarudin mengungkapkan ada beberapa ciri-ciri orang yang melakukan pencucian uang tersebut.
"Mereka itu biasanya mengaburkan atau menghilangkan asal usul aset yang didapatkan dari kegiatan ilegal agar terlihat legal. Itu yang dimaksud tindak pidana pencucian uang," kata Kiagus dalam acara Media Gathering di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Jawa Barat, Kamis (12/9/2019).
Dia mengungkapkan, pelaku kejahatan memang melakukan segala upaya untuk pencucian uang ini. Pertama, pelaku biasanya menempatkan hasil kejahatan di sistem keuangan. Seperti perbankan, pasar modal dan asuransi.
Setelah itu, pelaku juga kerap melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya. "Dijauhkan lagi dari asal usul yang mereka dapatkan, misalnya dia tempatkan di bank satu kota, besoknya ditransfer ke bank lain, ke rekening atas nama orang lain yang jauh dari dirinya. Kalau dulu orang menyimpan uang hasil kejahatan untuk diri sendiri, sekarang nggak dia bisa aja transfer ke pembantunya, istri pembantunya, suami pembantunya atau istri sari supirkan," jelas dia.
Kemudian selain metode transfer sana, biasanya pelaku pencucian uang ini membelikan aset di sebuah wilayah. Namun menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya.
Lalu pelaku biasanya memiliki strategi dengan berpura pura membeli atau kredit dari orang yang namanya digunakan sebagai pemilik aset.
"Dia bawa ke notaris dan digadaikan atau ajukan kredit agar asetnya jadi atas nama dia. Nah yang ini salah satu modus yang digunakan dalam pencucian uang," imbuh dia.(dtf)