Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Blitar - Polisi melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penghinaan Jokowi mumi ke Kejaksanaan Negeri Blitar. Tersangka Ida Fitri langsung ditahan di Lapas Klas IIB Blitar untuk menunggu proses pengadilan.
Sebelumnya, untuk melengkapi berkas itu, pemilik akun Aida Konveksi ditahan penyidik Satreskrim Polresta sejak 17 Juli sampai 5 Agustus 2019.
Karena berkas belum lengkap, penahanan Ida Fitri diperpanjang mulai 6 Agustus sampai 14 September 2019.
"Dan karena hari ini berkas dinyatakan P21, maka kami limpahkan ke Kejari Blitar berserta tersangkanya," kata Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/9/2019).
Polisi sendiri menetapkan Ida Fitri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan kepada penguasa negara pada Senin (8/7/2019) lalu.
Penyidik Satreskrim Polresta Blitar menerapkan tiga pasal sekaligus. Yakni pasal 45 a ayat 2 juncto ayat 28 a UU RI No 19/2018 ttg perubahan UU No 11/2008 ttg ITE. Dan pasal 207 KUHP penghinaan penguasa negara.
Kasi Pidum Kejari Blitar, Supomo mengatakan sudah menerima pelimpahan kasus itu dari Satreskrim Polres Blitar Kota. Selanjutnya Kejari Blitar akan meneliti berkas perkara dan memeriksa alat bukti kasus itu.
"Untuk tersangka akan kami tahan maksimal 20 hari ke depan. Setelah itu kasusnya akan kami limpahkan ke pengadilan," kata pungkasnya.
Ida Fitri dalam akun medsos Aida Konveksi memposting dua gambar. Yang pertama gambar mumi dengan wajah identik Presiden RI Jokowi. Di atas gambar itu ada tulisan new firaun. Kedua, gambar anjing yang mengenakan baju kebesaran hakim MK. Melalui kuasa hukumnya, Ida berdalih gambar itu adalah sebuah karya seni. Ida sendiri sudah menyatakan permintaan maaf atas postingannya tersebut.dtc