Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus narkoba, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ke Kejari Jakarta Selatan. Nunung dan suaminya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari Kamis tanggal 12 september 2019 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Resnarkoba Polda Metro Jaya kepada pihak penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI di Kejari Jakarta Selatan, atas nama tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran," kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Tri Anggoro, dalam keterangannya, Kamis (12/9/2019).
Tri mengatakan selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Jaksel untuk segera disidangkan. Sebelumnya, berkas kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 tertanggal 28 Agustus 2019.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Narkotika.
Tri menyebut Nunung dan suaminya tidak ditahan di rutan. Mereka dikembalikan ke RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk melanjutkan proses rehabilitasi.
Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.dtc