Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Terburu-buru langsung mengatakan seluruh keterangan saksi-saksi tidak benar, Nora Butar-butar (49), terdakwa korupsi terkait pengadaan kapal motor pariwisata Pemkab Dairi, langsung ditegur Hakim Ketua Ferry Sormin SH.
"Jangan langsung saudara katakan seluruh keterangan saksi-saksi tidak benar. Apa tidak benar mereka ini tim yang ditugaskan mengecek progres pekerjaan pengadaan kapal pariwisata?" tegur Hakim Ferry Sormin dalam sidang lanjutan perkara korupsi ini di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Medan (PN) Medan, Kamis (12/9/2019) petang.
Hakim ketua kemudian mempertegas kembali poin-poin penting keterangan ketiga saksi yakni Jimto Brasa, Tumber Simbolon dan Jamidin Sagala yang juga Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO).
Pertama, saksi menyebutkan terdakwa ikut di dalam galangan kapal ketika menguji coba kapal pariwisata. Kedua, terdakwa ada dipanggil Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan (Budparhub) Kabupaten Dairi. Ketiga, terdakwa ada dihubungi Kadis Budparhub Dairi untuk mencari solusi. Terakhir, ketiga saksi mengaku tidak mengetahui tentang pencairan dana kepada terdakwa.
"Tidak benar pak hakim. Saya tidak ikut di galangan kapal saat mencoba kapal tersebut," kilah terdakwa Nora Butar-butar.
Ketika dikonfrontir, saksi Tumber Simbolon menegaskan tetap pada keterangannya yakni terdakwa juga ikut di galangan kapal.
Sebelumnya saksi Tumber Simbolon menguraikan, hasil pengecekan kapal di dermaga Ajibata tertanggal 7 November 2008 dilaporkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selanjutnya PPK membuat surat resmi kepada rekanan CV Khayla Prima Nusa (KPN) untuk percepatan pengadaan kapal pariwisata.
Tertanggal 10 Desember 2008 kembali mengecek kondisi kapal di Ajibata untuk memastikan apakah kapal sudah selesai atau belum diperbaiki, sesuai spesifikasi.
PPK baru dilantik, Naik Kalopo, kemudian mengusulkan agar kapal pariwisata tersebut dibawa ke Dermaga Silalahi, sebab 2 pekan lagi bakal diresmikan namun ditolak saksi. Alasan saksi, masih perlu dibersihkan bekas-bekas pengecatan kapal.
Saksi Tumber Simbolon kemudian menguraikan, ada mengikuti pertemuan dengan Kadis Pardamean Silalahi, seluruh tim yang terlibat proyek dan terdakwa Nora Butar-butar selaku Wadir CV KPN untuk mencari solusi atas tidak rampungnya pengadaan kapal pariwisata tersebut. Ketiga saksi tersebut juga terpidana 6 tahun dalam berkas terpisah.
Finalnya, terdakwa bersedia membuat pernyataan dengan 3 opsi. Pertama, bersedia menggantikan kapal yang sesuai dengan spesifikasi. Kedua, mengembalikan uang yang telah dicairkan terdakwa. Ketiga, bila kedua opsi tersebut tidak bisa dipenuhi, maka kasusnya akan diteruskan ke penegak hukum.
Sebelum hakim ketua menunda persidangan, Kamis (19/9/2019) depan, tim penuntut umum Kejari Dairi, Akbar Pramadhana SH dan Dawin S Gaja SH menyebutkan akan berkoordinasi dengan pimpinan mereka tentang kemungkinan akan diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kedua saksi lainnya yang terkesan kurang kooperatif dengan dalih sakit.
"Atas nama Party PO Simbolon dan Ramles Simbolon. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas terpisah bang," jelas Dawin S Gaja usai persidangan.
Dilansir sebelumnya, Nora Butar-butar dijerat pidana memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau kooporasi menimbulkan kerugian keuangan / perekonomian negara sebesar Rp359 juta.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.