Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Arman Laia, Caleg DPRD Nias Selatan (Nisel) terpilih dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Partai Perindo Nias Selatan karena diduga menggunakan NPWP bukan atas nama dirinya sesuai yang tertuang dalam LPPDK7-Parpol (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye). Sahabat Jaya Giawa, mengatakan, pelaporan terhadap Arman Laia olehnya untuk menegakkan demokrasi yang adil, sesuai amanat UU Pemilu, yakni jujur dan adil.
"Benar saya telah melaporkan Arman Laia di Bawaslu Nisel hari ini dan di DPD Partai Perindo Nisel kemarin," sebut Sahabat Jaya Giawa kepada medanbisnisdaily.com usai mengantarkan laporan pengaduan di Bawaslu Nisel, Kamis (12/9/2019).
Disebut Sahabat Jaya Giawa, Arman Laia telah melakukan pemalsuan dokumen administrasinya sebagai calon Anggota DPRD Nisel periode 2019-2024, pada saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Nisel.
Hal itu, dikatakan Jaya Giawa, berdasarkan lampiran PKPU nomo 29 Tahun 2018, pada lembaran LPPDK7-Parpol termuat nomor NPWP calon anggota DPRD. Namun pada lembaran LPPDK7-Parpol Arman Laia menggunakan NPWP milik orang lain, bukan atas nama pridinya.
Atas temuan dugaan pemalsuan NPWP tersebut, Arman Laia dilaporkan oleh Sahabat Jaya Giawa di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan.
"Di PKPU No 29 Tahun 2018, pada model LADK7-Parpol diminta Nomor NPWP. Disitulah Arman Laia ini memasukkan nomor NPWP-nya, NPWP yang digunakannya bukan atas namanya melainkan atas nama orang lain," Ungkap Jaya Giawa
Atas kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, Jaya Giawa, mengatakan harusnya Arman Laia tidak boleh diikutkan pada pelantikan anggota DPRD terpilih yang rencanannya akan dilaksanakan pada 30 September mendatang.
"Laporan ini juga, kita sudah kirimkan kepada DPW dan DPP Partai Perindo," Tukasnya
Arman Laia yang ditemui menyerahkan persoalan tersebut kepada DPD Partai Perindo Nisel untuk menanggapinya.
Ketua DPD Partai Perindo Nisel, Rinduhati Halawa, mengatakan, baiknya ada pembanding antara nomor NPWP yang diduga digunakan oleh Arman Laia pada saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD dengan NPWP yang dimiliki oleh DPD Partai Perindo Nisel.
Lebih lanjut, Rinduhati Halawa, menyebutkan, bila Arman Laia terbukti telah menggunakan NPWP bukan atas namanya, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan AD ART partai.
"Bila hal itu terbukti, maka saya selaku Ketua DPD Partai Perindo Nisel akan menindaklanjuti hal itu sesuai AD ART partai, karena itu adalah kompas kita," pungkas Rinduhati.
KPU Nisel mengatakan pihaknya hanya menerima berkas, bukan verifikasi faktual LPPDK7-Parpol. "Kita (KPU) hanya menerima berkas LPPDK7-Parpol, karena itu telah diferivikasi melalui akuntan publik," jelas Komisioner KPU Nisel Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Eksodi Dakhi,
Eksodi mengatakan, ada baiknya hal tersebut dilakukan pengecekan di Kantor Pelayanan Pajak atau ke KPK sebagai pengawasan.
Rencananya Sahabat Jaya Giawa akan menyampaikan laporan dugaan pemalsuan dokumen Caleg ini ke Polres dan Kejari Nisel.