Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Umum Kadin Sumatra Utara (Sumut), Khairul Mahalli, menyarankan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih intens dan massif menyosialisasikan manfaat dan keuntungan serta risiko berinvestasi di pasar modal. Sebab, masyarakat Indonesia termasuk di Sumut masih belum familiar dengan produk pasar modal yang diharapkan menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan, termasuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Saran tersebut disampaikan Khairul Mahalli dalam sambutannya pada pembukaan seminar "Program Pengembangan Perusahaan Efek Daerah Penerbitan Produk Investasi Sektor Riil dan Infrastruktur" yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel JW Marriot, Medan, Kamis (12/9/2019). Seminar tersebut diikuti para pengusaha, pengelola sekuritas dan calon-calon investor atau investor potensial.
Salah satu langkah untuk mengedukasi masyarakat dengan membuka berbagai counter bursa di berbagai pusat bisnis bahkan hingga ke pasar pasar tradisional.
Mahalli mengatakan, kondisi infrastruktur di tanah air khususnya di Sumut masih jauh dari standar yang dibutuhkan masyarakat. Realitas itu disebabkan oleh keterbatasan sumber dana APBN maupun APBD untuk membiayai pembangunan tersebut.
Sementara di sisi lain, perang dagang antara AS kontra Cina telah menambah ketidakpastian bagi investor di pasar modal alias semakin berisiko. Salah satu solusi mengatasi keterbatasan sumber pembiayaan adalah mengembangkan perusahaan efek daerah yang diharapkan menjembatani pemilik modal dengan pengguna dana untuk membiayai pembangunan fisik maupun pelayanan publik.
Sekadar diketahui, saat ini jumlah perusahaan go publik di Sumut baru enam perusahaan plus dua perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Dorong PED
Pada kesempatan itu Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Yunita Linda Sari mengatakan dalam upaya meningkatkan basis investor pasar modal, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah mendorong pembentukan Perusahaan Efek Daerah (PED) seturut Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2019 tentang Perusahaan Efek Daerah.
Dipaparkan Yunita, PED salah satunya melayani pembukaan rekening efek dan penatalaksanaannya, berfungsi sebagai agen penjual efek reksadana, obligasi dan produk pasar modal lainnya. Selain itu juga melayani transaksi saham di Bursa Efek bekerja sama dengan perusahaan Anggota Bursa (AB).
Guna mendorong pembentukan PED, sebut Yunita, OJK telah memangkas modal disetor dan modal kerja bersih disetor (MKBD) PED yakni modal disetor Rp5 miliar dan MKBD sebesar Rp3,75 miliar.
Insentif lainnya adalah penyederhanaan syarat dan prosedur pendirian PED dan relaksasi ketentuan tata kelola.
"Kami mendorong pembentukan PED di seluruh Indonesia guna membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat di daerah untuk berinvestasi di pasar modal," kata Yunita.
Pada acara tersebut tampil sejumlah pembicara yang mmapark manfaat fungsi dan keuntungan berinvestasi di Pasar Modal.