Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satu tahun kepemimpinan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumatra Utara , Musa Rajekshah (ERAMAS), tentu tidak terlepas dari dukungan para punggawanya, yakni organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu OPD Pemprov Sumut yaitu Dinas Lingkungan Hidup. Lalu apa yang sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Sumut untuk Sumut Aman, Maju dan Bermartabat?. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, Selasa (10/9/2019), menyebutkan capaian kinerja dan upaya-upaya yang dilakukan. Capaian tahun 2018 itu antara lain ditunjukkan lewat indikator kinerja utama yaitu cakupan pelayanan Amdal yang sudah terealisasi 100%. Kemudian cakupan pelayanan kasus-kasus lingkungan hidup terealisasi 100%. Pemantauan pengelolaan wilayah pesisir terealisasi 1 dokumen, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terealisasi 67,17%, penurunan emisi Gas Rumah Kaca terealisasi 24.454.240 tCO2eq. Kemudian pelayanan informasi status mutu air sungai dan danau di reseptor yang sensitif terealisasi 9 lokasi dan pelayanan informasi status mutu udara ambien terealisasi 12 unit lokasi serta publikasi dokumen status lingkungan hidup terealisasi 1 dokumen. Lalu apa upaya-upaya yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Binsar mengatakan pihaknya dalam bidang tugas Penataan Lingkungan telah menyusun instrumen Lingkungan Hidup antara lain Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2019-2023. Kemudian memvalidasi KLHS RTRW Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Serdang Bedagai, serta Penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Sumut yang hasilnya berupa Peta Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Berbasis Jasa Ekosistem untuk dijadikan bahan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Sumut. Dinas Lingkungan Hidup Sumut juga masuk nominasi 6 besar peraih penghargaan NIRWASITA TANTRA dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tahun 2018. Selanjutnya untuk peningkatan kapasitas SDM instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Sumut juga telah melakukan bimbingan teknis perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup. Dalam bidang tugas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), lanjut Binsar, capaian kinerjanya adalah telah mempersiapkan pembangunan pusat pengelolaan limbah B3 yang terintegrasi di Kabupaten Batubara, dimana tahapannya antara lain bekerjasama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei melalui konsultan Green Global Government International untuk melakukan survey pengumpulan data/volume limbah B3 yang ada di Sumut. "Sebagai contoh data yang diambil adalah dari Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang bekerjasama dengan Komisi D DPRD Sumut dan Bappeda Sumut akan melakukan audiensi ke Bupati Batubara untuk persiapan lahan dan melakukan studi kelayakan di Kabupaten Batu Bara pada tahun 2020," ujar Binsar. Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup Sumut juga telah memiliki aplikasi kinerja pengelolaan limbah B3 Sumut (Si Raja Limbah Sumut) secara online yang merupakan bentuk pelaporan usaha dan/atau kegiatan terhadap pengelolaan limbah B3, dimana pada tahun 2018 pelaporannya masih dilakukan secara manual dan sejak tahun 2019 sudah dilakukan secara online, dimana ada 80 perusahaan yang terdaftar sebagai pelapor limbah B3. Dinas Lingkungan Hidup Sumut juga sudah menerapkan penerbitan ijin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan skala provinsi melalui system online single submission (OSS) sebanyak 2 perusahaan, dan telah mewajibkan juga seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan ijin untuk tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 melalui system OSS. Untuk pengelolaan limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup Sumut telah menerbitkan ijin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pengumpulan limbah medis skala provinsi sebanyak 3 perusahaan. Kegiatan pengumpulan limbah medis di Sumut, telah berhasil mengumpulkan limbah medis sebanyak 90 ton/bulan dari 3 perusahaan yang telah memiliki ijin. Dinas Lingkungan Hidup Sumut juga telah memfasilitasi 4 rumah sakit pemerintah dan swasta sehingga memiliki ijin pengolahan limbah B3 medis untuk kegiatan insenerasi.