Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK jika menyebabkan KPK semakin lemah. Din menyebut KPK harus diperkuat karena korupsi yang semakin merajalela.
"Saya menolak jika UU Revisi tentang KPK tersebut melemahkan KPK dengan mengurangi fungsi dan tugas KPK," kata Din melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/9/2019).
Din menilai jika revisi tersebut menyebabkan KPK mudah diintervensi maka hal itu disebutnya sebagai pengkhianatan terhadap reformasi. Dia menuturkan upaya untuk menjadikan KPK subordinat pemerintah harus ditolak.
"Jika UU Revisi yang disetujui DPR dan Pemerintah tersebut, sebagaimana banyak diberitakan. Memberi peluang bagi intervensi pemerintah dan menjadikan KPK subordinat pemerintah maka UU revisi tentang KPK tersebut harus ditolak. Hal demikian, jika terjadi, sungguh mengkhianati amanat reformasi yang salah satu misi utamanya adalah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," jelas Din.
Lebih lanjut, Din berharap KPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi. Dia berharap KPK tetap independen menjalankan tugasnya.
"Kita semua mendambakan KPK yg bekerja sungguh-sungguh secara benar, konsisten, konsekuen, dan imparsial serta independen dalam memberantas korupsi. Khususnya kasus-kasus di kalangan pemangku amanat," tutur Din.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan mengenai revisi UU KPK hari ini. Sejumlah isu yang dibahas antara lain izin penyadapan.
"Prinsipnya semua yang ada di DIM pemerintah dan berupa perbedaan substansi terhadap naskah RUU yang ada dari DPR, ya akan dibahas," kata Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi UU KPK dari F-PPP, Arsul Sani, lewat pesan singkat, Sabtu (14/9).(dtc)