Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Cahya Hardianto Harefa dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum menjadi Sekjen KPK, Cahya menjabat Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK. Tokoh Nias ini dilantik pimpinan KPK bersama Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK.
Pelantikan dilakukan di Gedung Penunjang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019). Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung dengan rupa atau dalih apa pun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga. Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia, bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga yang saya tahu atau patut dapat mengira bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya," ujar kedua pejabat yang dilantik dipandu Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dengan semangat untuk kepentingan negara," lanjut para pejabat yang dilantik.
Setelah pengambilan sumpah, para pejabat yang baru dilantik menandatangani pakta integritas. Pelantikan ini juga dihadiri Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Laode M Syaif, Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan hingga Kabareskrim Komjen Idham Azis.
Sebelum dilantik, dua jabatan itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Pengisian jabatan ini juga telah melewati proses seleksi.
Untuk Sekjen dipilih hingga dua calon melalui panitia seleksi, kemudian disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, posisi Direktur Penuntutan dimulai dengan seleksi dari permintaan ke Kejaksaan Agung, kemudian diseleksi di KPK. dcn