Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Terkait laporan dugaan NPWP bodong oleh salah satu Caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) di Bawaslu Nisel beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Nisel, Pilipus F Sarumaha, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Pilipus Sarumaha menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh Sahabat Jaya Giawa kepada lembaganya hanya berupa tembusan atas laporan yang telah disampaikan kepada DPD Partai Perindo Kabupaten Nias Selatan.
"Sebenarnya secara resmi laporan itu kita (Bawaslu) tidak terima, akan tetapi yang kita terima berupa tembusan yang ditunjukkan kepada DPD Partai Perindo Nisel bahwa adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu Caleg terpilih anggota DPRD Nisel," jelas Pilipus Sarumaha kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/9/2019).
Disampaikannya, meskipun penyampaian laporan itu hanya berupa tembusan, tetap ditindaklanjuti dan akan menyurati KPU Nisel untuk mengecek dokumen-dokumen yang dimaksud
"Surat itu sudah kita bahas dan kita tindaklanjuti dengan menyurati hari ini KPU Nisel untuk memeriksa kebenaran dari laporan yang disampaikan Sahabat Jaya Giawa tersebut," Katanya.
Ditambahkan Pilipus Sarumaha, laporan yang disampaikan Sahabat Jaya Giawa merujuk pada pasal 254 UU Nomor 7 tahun 2017, di mana disebutkan di sana bahwa apabila ada pemalsuan dokumen KPU menindaklanjutinya dengan memeriksa dokumen-dokumen itu dan meneruskannya kepada pihak Kepolisian.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa semua dokumen persyaratan setiap Calon harus benar-benar valid dan tidak boleh ada pemalsuan. "Apabila itu benar (memalsukan) maka pihak yang berwajib memiliki wewenang dan KPU menindaklanjuti kebenaran dokumen tersebut," Tambah Pilipus
Ditegaskan Pilipus, pihaknya akan mengawal dan selalu berkoordinasi kepada KPU atas proses dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Arman Laia adalah merupakan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Nisel dari Partai Perindo Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Nisel pada Pemilihan Umum Legislatif Pemilu 2019 yang diduga menggunakan NPWP atas nama orang lain.
Sahabat Jaya Giawa, sebagai pelapor mengatakan, pelaporan Arman Laia di Bawaslu Nisel Dan DPD Perindo Nisel adalah untuk menegakkan keadilan Demokrasi sesuai amanat undang-undang Pemilu yakni Jujur dan Adil.
"Benar saya telah melaporkan Arman Laia di Bawaslu Nisel hari ini dan di DPD Partai Perindo Nisel kemarin. Hal ini saya lakukan untuk menegakkan keadilan dalam berdemokrasi sesuai amanat UU yakni Jujur dan Adil," Sebut Sahabat Jaya Giawa kepada medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu
Selain itu, disebutkan Sahabat Jaya Giawa, bahwa atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arman Laia, Sahabat Jaya Giawa juga telah mengirimkan laporan yang sama kepada DPW dan DPP Partai Perindo melalui JNE dan email pada 13 September 2019.
Disebut Sahabat Jaya Giawa, Arman Laia telah melakukan pemalsuan dokumen administrasinya sebagai calon Anggota DPRD Nisel periode 2019-2024, pada saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Nisel.
Sebelumnya, Arman Laia yang ditemui medanbisnisdaily.com beberapa waktu lalu menterahkan persoalan itu kepada partainya.