Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tengku Edrian Rendy, putra sulung Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin kedapatan melanggar Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) usai dilantik dan diambil sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Medan periode 2019-2024. Politikus Partai Nasdem itu kedapatan merokok di lobi utama gedung DPRD Medan setelah meladeni permintaan foto sejumlah penggemarnya, Senin (16/9/2019).
Petugas sekuriti /satpam gedung ataupun Satpol PP tak ada yang berani menegur anak penguasa Kota Medan itu. Padahal areal perkantoran merupakan salah satu tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok sebagaimana yang diatur dalam Perda KTR .
Rendy enggan dikonfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Pria berkacamata itu langsung menuju mobil yang akan membawanya pergi.
Sebelumnya, Rendy berjanji akan bekerja secara profesional dan ngotot memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. "Insya Allah setelah bertugas akan memperjuangkan rakyat kecil," ujarnya singkat.
Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok:
Pasa 9.
Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan
merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan,
dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Pasal 24.
Tempat tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap
dan dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material
yang digunakan dan struktur permanen atau sementara.
Pasal 25.
Ruang terbuka adalah ruangan yang salah satu sisinya
berhubungan langsung dengan udara luar, sehingga asap rokok
dapat langsung keluar di udara bebas.