Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung Barat. Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan, pemerintah tetap memastikan dan memberikan jaminan halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019, dalam aturan ini tak mengatur ketentuan label halal bagi daging impor yang masuk ke Indonesia.
"Itu undang-undang dan kemudian ada persyaratan dari kita, yakni harus ada rekomendasi (halal) dari Kementan. Kalau mencantumkan itu (label) nantinya tumpang tindih," kata Enggartiasto seusai mengisi kuliah umum di Sespim Polri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (16/9/2019).
Permendag tersebut, semula mengundang polemik. Oleh karena itu telah dikoreksi dengan menambahkan rekomendasi halal dari Kementerian Pertanian (Kementan). "Kita koreksi itu, tambah lagi pasal untuk mempertegas," kata pria yang akrab disapa Enggar itu.
Saat daging dari Indonesia kalah di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Enggar menegaskan agar pemerintah jangan takut membuka keran impor.
"Bukan dagingnya saja yang halal, tapi dari ujungnya juga harus halal, misal dari pakan dan cara memotongnya juga harus halal, kita akan pastikan sesuai dengan amanat UU," kata Enggar.
Sebelum menetapkan Permendag, pihaknya melakukan harmonisasi dengan Kementan agar tak terjadi tumpang tindih aturan. "Tidak bisa kita larang impor masuk, halal tetap ada, tidak bisa masuk barang (daging) yang tidak bersertifikat halal" katanya.(dtf)