Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Brebes - Pelawak Nurul Qomar diperiksa sebagai terdakwa kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Kepada majelis hakim, Qomar meragukan keabsahan berkas barang bukti SKL uang diajukan di persidangan karena diduga hasil duplikasi.
"Saya meragukan berkas barang bukti itu. Dalam berkas lamaran itu (yang diserahkan saat mendaftar) tidak ada fotonya, tapi di barang bukti ada fotonya. Surat Keterangan Hasil Studi (KHS) juga berbeda," ujar Nurul Qomar, usai sidang di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (16/9/2019).
Masih terkait soal berkas lamaran, Qomar menyatakan bahwa dirinya mengakui telah menandatangani CV saat melamar. Akan tetapi dia menegaskan, CV yang dijadikan sebagai barang bukti berbeda dengan CV yang dia ditandatangani.
"Memang saya tanda tangan di CV, tapi tidak di kertas itu (di berkas barang bukti). Saya tanda tangan di CV yang sudah saya ambil. Ini artinya ada dua CV yg ditandatangani," tandasnya.
Terkait SKL palsu yang dilampirkan di persidangan, Qomar menandaskan, dirinya sama sekali tidak pernah meminta pihak manapun untuk membuat SKL palsu itu. Munculnya surat itu pada masa kampanye Pilkada Cirebon tahun 2016. SKL ini beredar di medsos jauh hari sebelum ada pelaporan ke polisi.
"Ada pembuat SKL misterius yang akan menenggelamkan saya secara politis. Saat itu memang ada upaya kampanye hitam saat ikut Pilbup Cirebon," ungkap Qomar.
Terpisah, Furqon Nurzaman, penasehat hukum terdakwa menegaskan dari awal pihaknya selalu konsen bahwa barang bukti itu diragukan keaslian. Hari ini terbukti bahwa terdakwa membantah keaslian berkas barang bukti itu.
"Hari ini terbukti pemeriksaan terdakwa bahwa BB (barang bukti) itu sama seperti ketika terdakwa diminta klarifikasi oleh UNJ. Terdakwa simpulkan itu duplikasi. Terdakwa bantah gunakan SKL itu ketika lampirkan berkas pada Umus yang diserahkan melalui Warek Umus, Mukson," terang Furqon.
Dikatakan Furqon, sedari awal kasus ini, pihaknya sudah meminta untuk dilakukan pemeriksaan di labfor terhadap berkas BB. Menurutnya, ini sangat penting untuk mengetahui keaslian tanda tangan terdakwa dalam berkas barang bukti.
Menanggapi pernyataan, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, menegaskan SKL itu ada di dalam berkas pendaftaran yang dibawa Qomar. Sehingga pihak yayasan melantik terdakwa menjadi rektor.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Umus akan mewisuda angkatan pertama. Pihak Kopertis meminta Qomar untuk melampirkan ijazah S2 dan S3 namun tidak terealisasi.
"Akhirnya ketahuan kalau (Qomar) belum lulus. Setelah di cek ke UNJ, akhirnya pihak yayasan melaporkan Qomar ke pihak berwajib," tutur Muhadi Setiabudi. dtc