Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sedikit demi sedikit fakta-fakta mulai terungkap dalam kasus hilangnya uang milik Pemprov Sumut Rp 1,6 miliar dari dalam mobil yang terparkir di pelataran parkir Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/9/2019).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengungkapkan fakta baru, yakni sudah ada honor yang ditransfer sebelumnya kepada 4 orang penerima, yaitu bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sumut.
"Saya lihat saya dengar dari Pak Ijeck (Wagub Sumut, Musa Rajekshah) ada sebagian empat orang ditransfer, ada yang sekian orang tidak ditransfer kenapa dibeda-bedain, ada apa gitu," ungkap Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai salat dzuhur di Mesjid Agung Jalan Diponegoro Medan, Senin (16/9/2019).
Gubernur Edy mengatakan orangnya itu (tanpa menjelaskan siapa yang dimaksudkannya apakah yang 2 orang pembawa uang dari Bank Sumut atau apakah Plt Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh), melampaui wewenang. "Secara internal melampaui wewenang gitu," sebut Edy.
Lalu soal alasan salat kedua pembawa uang itu, yakni Pembantu PPTK Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Muhammad Aldi Budianto, dan tenaga honorer BPKAD Sumut, Indrawan Ginting, Gubernur menunjukkan sinyal kurang tepat jika salat menjadi alasan.
"Terus salat, salat.. loh udah di dalam sini, kok salat uangnya nggak di bawa naik ke atas katakanlah disitukan ada Satpol PP itu sana, kalau dia memang nggak mau, malas bawa, kan tinggal dipanggilnya aja Satpol PP, eh kau jaga mobil ini," sambung Edy.
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polrestabes Medan tengah menyelidiki kasus hilangnya uang Rp 1,6 miliar itu. Tim Inspektorat Sumut juga sedang melakukan pemeriksaan internal. Gubsu Edy kepada Inspektur Inspektorat Sumut menekankan agar pemeriksaan kasus hilangnya uang itu harus selesai secara tuntas jelas dan tegas.