Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah masyarakat Sigapiton, Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir bentrok dengan Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba (BPODT) pada Kamis (12/9/2019), giliran masyarakat adat Sihaporas, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun yang bentrok dengan pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL). Bentrokan tak dapat dihindari ketika kedua belah pihak cekcok saling klaim tanah yang ditanami masyarakat adat Sihaporas.
Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin malam (16/9/2019) bentrokan terjadi pada Senin pagi (16/9/2019).
Dijelaskan Roganda, bentrokan berlangsung saat masyarakat adat Sihaporas menanam jagung di tanah ulayat mereka.
"Tiba-tiba pihak PT Toba Pulp Lestari (TPL) dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli (BS) menghampiri mereka dan melarang untuk menanam benih jagung. Kemudian merampas paksa cangkul serta berlanjut memukul warga dan mengenai Mario Ambarita (balita usia 3 tahun) yang sedang digendong orangtuanya yang sedang mendapat pukulan," kata Roganda.
Warga lain, sambung Roganda, berusaha menyelamatkan anak yang sudah terkapar juga ayahnya akibat terkena pukulan. Warga pun segera melarikan anak balita tersebut untuk mendapatkan pertolongan ke Peskesmas Sidamanik. Demikian juga dengan ayahnya dan seorang warga lainnya.
Karena tindakan represif dari pihak PT TPL yang sudah berulang, warga pun mengadukan tindakan Humas PT TPL tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Sidamanik. Tetapi oleh Polsek Sidamanik menyarankan untuk membuat pengaduan langsung ke Mapolres Simalungun.
"Kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak mendesak pihak kepolisian untuk serius mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan pihak TPL terhadap anak balita dan dua orang warga lainnya," kata Roganda.
Pihak PT TPL yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa pagi (17/9/2019) menjelaskan PT TPL menyayangkan terjadinya tindakan anarkis itu.
Humas PT TPL, Norma Party Handini Hutajulu menjelaskan, bentrokan tersebut menyebabkan 1 orang karyawan PT TPL mengalami luka berat dan 8 orang mengalami luka ringan.
Kronologi kejadian seperti dijelaskan Norma, bermula pada Senin pagi, 16 September 2019, pukul 10.30 WIB terjadi pemukulan terhadap personel humas dan keamanan PT TPL oleh sekelompok masyarakat Desa Sihaporas di compartement (compt.) atau Blok B.553. Kejadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB personel keamanan yang berjaga di Compt. B.068 dan B.081 melaporkan bahwa ada kurang lebih 100 orang warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt. B.553. Areal yang dimaksud adalah lahan konsesi yang telah selesai dipanen.
Setelah itu, tim keamanan dan Humas TPL, bergerak menuju areal tersebut dan melihat penanaman jagung yang dilakukan oleh sekelompok oknum masyarakat di dalam konsesi PT TPL. Humas TPL melakukan upaya dialog damai dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
"Saat upaya dialog damai itu dilakukan Humas TPL, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman sembari mengeluarkan ancaman yang membuat suasana menjadi memanas. Hingga terjadi pemukulan saat salah seorang warga menolak mengindahkan upaya dialog dengan memukul balok kayu ke personel keamanan TPL hingga terjatuh. Menyusul kemudian, masyarakat lain mengambil cangkul dan kayu, memukul Humas dan personel keamanan PT TPL lainnya," kata Norma.
Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.
Ditambahkan Norma, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT Toba Pulp Lestari Tbk atau PT TPL diberikan oleh Kementerian Kehutanan melalui SK Menhut No. 493 / KPTS II/1992 jo SK. 179/Menlhk/Sedjen/HPL.0/4/2017 yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara.