Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan mereka sudah menerima surat dari KPK terkait pembahasan revisi UU KPK No 30/2002. Ia menyatakan DPR bakal menjawab surat KPK itu dengan kronologi pembahasan revisi UU KPK.
"Secara umum saya mengusulkan agar surat pimpinan KPK dijawab dengan kronologi pembahasan rancangan undang-undang yang sebagiannya KPK juga diajak dalam rapat," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Ia menegaskan KPK turut dilibatkan dalam pembahasan RUU KPK. Fahri memastikan ada catatan rapat yang akan disampaikan kepada KPK.
"Ada notulensinya semua, ada laporan singkat semua, ada semua. Akan disampaikan dan diingatkan kepada KPK," ujarnya.
Pada Senin (16/9), KPK mengaku menyurati DPR untuk meminta pengesahan UU KPK ditunda. KPK juga meminta draf dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tersebut dipelajari.
Sementara itu, hari ini RUU KPK akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR. DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat dengan poin-poin revisi terhadap RUU KPK.
"Betul (akan disahkan dalam paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno, Selasa (17/9/2019).
Rapat badan musyawarah (bamus) sebelum paripurna sudah selesai digelar. Pengesahan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini dalam rapat paripurna.(dtc)