Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pindana Pendanaan Terorisme (TPPT) masih menjadi masalah di sektor keuangan setiap negara.
Koordinator Penelitian Penilaian Risiko Nasional PPATK Patrick Irawan mengatakan TPPU dan TPPS memiliki sejumlah kesamaan, yakni sama-sama memanfaatkan lembaga keuangan untuk mencapai tujuan.
"Jadi kedua jenis kejahatan ini sama-sama meng-abuse untuk capai tujuan. Sehingga kita tidak boleh lengah terhadap pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Patrick dalam workshop di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Sementara perbedaannya, kata Patrick, ialah dari sisi sumber dana yang didapat. Sumber dana TPPU biasanya didapat dari hasil kejahatan atau ilegal. Sementara sumber dana TPPT legal.
"Pencucian uang dana yang dikumpulkan sebanyak mungkin, kalau TPPT, dana yang dikumpulkan secukup mungkin. Kemudian sumber dana dari TPPS pasti ilegal, atau dari tindak kejahatan. Sementara TPPT sumber dananya bisa legal," jelasnya.
Sementara dari sisi karakteristik, Patrick menjelaskan, TPPT merupakan tahapan setelah tindak kejahatan, contohnya korupsi dahulu baru kemudian pencucian uang. Sedangkan TPPT, pendanaan dahulu baru kemudian ada aksi kejahatan.
"Karakteristik pendanaan terorisme, mereka selalu mengarah ke profil, bicara nominal tak bisa jadi patokan. Karena yang jadi usur pendanaan adalah kecukupan dana. Prinsipnya mengumpulkan dana secukup mungkin untuk terjadi aksi terorisme. Kalau pencucian itu mendapatkan dana sebanyak mungkin," jelasnya.
"Oleh sebab itu, sebagai pelaku usaha harus memahami bagaimana karakteristik pendanaan terorisme yang tentu saja tidak bisa lepas dari informasi stakeholder terkait, yaitu PPATK atau penegak hukum," tutup dia.(dtf)