Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dolar Singapura disebut menjadi pecahan mata uang asing yang sering digunakan untuk pencucian uang. Misalnya dalam kasus korupsi sampai operasi tangkap tangan biasanya barang bukti paling sering adalah dolar Singapura dalam jumlah yang beragam.
Penyidik utama Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan menjelaskan memang dalam kasus cuci uang yang jadi favorit adalah dolar Singapura.
"Banyak yang beli itu dolar Singapura pecahannya kan ada 1.000 ke atas itu kan kalau rupiah jadi dolar Singapura jadi sedikit lembarannya dibanding rupiah," kata dia dalam workshop PPATK di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2019).
Dia menjelaskan, ada saja orang yang menukarkan uang dalam jumlah ke Singapur dolar namun tak melaporkan dan mendeklarasikan ke PPATK.
Contohnya ada pada kasus suap kepala SKK Migas Rudi Rubiandini beberapa tahun lalu. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dolar Singapura pecahan 10.000.
Waktu itu, KPK mengantongi barang bukti senilai US$ 400 ribu. Setelahnya, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang di rumah Rudi sebanyak US$ 90.000 dan dolar Singapura sebanyak 127.000.
Kemudian pada kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, beberapa uang pecahan dolar Singapura 10.000 ditemukan saat tim KPK menggeledah rumah dinas Akil.
Asisten Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronggo Gundala Yudha menyebut untuk meminimalisir hal tersebut, bank sentral telah mengeluarkan aturan terkait sirkulasi pecahan mata uang dolar Singapura.
"Bank sentral sudah mengeluarkan aturan sirkulasi pecahan 10.000 untuk dolar Singapura agar tak lagi beredar di money changer. Kita juga selalu memeriksa pedagang valuta asing agar tak ada lagi pecahan itu," imbuh dia.(dtf)