Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Yogyakarta - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY menyatakan siap menggugat UU KPK yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan mengajukan judicial review bersama koalisi masyarakat sipil.
"Jadi kami, khususnya dari pejuang antikorupsi dan dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah, tadi kami sudah sampat berdiskusi karena ini sudah disahkan, kita akan mencoba untuk melakukan judicial review untuk undang-undang tersebut. Karena itu satu-satunya jalan ketika undang-undang itu sudah disahkan. Secepatnya akan dilakukan," kata Sekretaris Bidang Hikmah dan Hubungan Antarlembaga PWPM DIY Ahmad Ahid Mudayana.
Hal itu disampaikan Ahid di sela aksi bertema 'Selamatkan Reformasi 98, Save KPK, Tolak Revisi UU KPK' di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi itu dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Antikorupsi (JAK) Yogyakarta.
Ahid mengatakan PWPM DIY dari awal menolak revisi UU KPK yang digulirkan kalangan legislatif di DPR RI. Mereka menganggap poin-poin revisi seperti adanya dewan pengawas dan kewenangan mengeluarkan SP3 justru akan melemahkan KPK.
"Sikap dari teman-teman Pemuda Muhammadiyah Yogya khususnya sudah tegas bahwa setelah ada isu RUU KPK akan direvisi, kita dengan tegas menolak revisi itu. Bahkan kita sudah beberapa kali melakukan aksi dan ini aksi yang kesekian kali untuk menolak," tuturnya.
"Karena ternyata jika dilihat dari poin-poin revisi justru akan melemahkan, bahkan akan mematikan KPK sendiri. Meskipun kita lihat Jokowi sudah membantah untuk tidak menerima revisi keseluruhannya, poin-poin yang ditolak Jokowi dan yang tidak ditolak Jokowi itu justru berdampak sama, akan sama-sama mematikan KPK," lanjutnya.
Ahid menyayangkan sikap Jokowi yang justru menyetujui revisi UU KPK. Ia mengecam keras sikap tersebut, dan menuding Jokowi ialah boneka koruptor.
"Ya kami meyakini bahwa Pak Jokowi bisa saja tersandera terhadap para koruptor maupun partai politik. Kita ketahui banyak anggota partai politik yang tersandera kasus korupsi, mulai kepala daerah sampai anggota DPR," pungkas dia. dtc