Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Samosir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir mensahkan Ranperda P-APBD 2019 menjadi peraturan daerah dalam sidang paripurna, Selasa (17/9/2019) sore, di gedung DPRD Samosir. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Rismawati Simarmata, didampingi Wakil Ketua DPRD Jonner Simbolon, Nurmerita Sitorus dan dihadiri Bupati Rapidin Simbolon, Sekdakab Jabiat Sagala dan pimpinan OPD.
Dalam paripurna itu, DPRD Samosir juga mensahkan Ranperda tentang Pedoman Penamaan Jalan dan Sarana Umum Tertentu Serta Penomoran Bangunan di Wilayah Kabupaten Samosir, dan Ranperda tentang Kewajiban Mengurung dan atau Mengawasi Ternak.
Nilai P-APBD 2019 yang disahkan terdiri pendapatan Rp 884,810 miliar, turun dari APBD 2019 murni Rp 887,408 miliar. Belanja Rp 905.247 miliar, naik dari APBD murniRp 888,408 miliar atau bertambah Rp 16,839 miliar.
Sebelumnya, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, Sarchochel Tamba, meminta Bupati Samosir supaya menganggarkan pembukaan jalan dari Parbaba-Rianiate yang sudah tertunda bertahun-tahun di RAPBD 2020 dengan sistem swakelola.
Sarchochel Tamba juga meminta Pemkab Samosir melibatkan DPRD dalam setiap membuat perjanjian kerja sama internasiona.
"Kami meminta Sekretaris DPRD mengundang Bupati Samosir melakukan Bimtek dan Kunjungan kerja (Kunker) bersama," ujar Tamba.