Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Empat personel Polsek Medan Area, yakni Jenli Hendra Damanik, Jefri Andi Panjaitan, Akhiruddin Parinduri dan Arifin Lumbangaol diadili di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9/2019) sore. Keempat polisi ini didakwa melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam melancarkan aksinya, keempat personel polisi tersebut juga bekerja sama dengan Deni Pane, seorang warga sipil.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Artha Sihombing, tindakan pemerasan itu berawal pada Selasa, 26 Maret 2019, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, terdakwa Arifin Lumbangaol datang ke Jalan Mamiyai, Bromo, Medan bertemu dengan terdakwa Akhiruddin Parinduri bermaksud untuk melakukan penangkapan terhadap target pelaku narkoba.
"Sekira pukul 03.45 WIB, saksi M Irfandi yang merupakan target melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna hitam coklat. Kemudian terdakwa Arifin Lumbangaol, Akhiruddin Parinduri dan Jefri Andi Panjaitan menangkap saksi M Irfandi, dan melakukan penggeledahan," kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Fahren.
Dari tangan Irfandi, ditemukan satu kotak minyak yang berisi alat penghisap narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanan barang bagian sebelah kiri depan sepeda motor saksi Irfandi.
"Serta sebungkus kecil plastik tembus pandang berisi sabu dari saku belakang celana saksi Irfandi," ujar jaksa.
Setelah diamankan, ketiga terdakwa sepakat untuk tidak membawa Irfandi ke Polsek Medan Area. Kemudian, terdakwa Arifin Lumbangaol menyuruh Deni Pane untuk menjumpai mereka di kawasan Jalan Gedung Arca untuk membawa sepeda motor Irfandi.
Kemudian, Irfandi dibawa ke Jalan Gandi, Medan. Di sebuah warung mereka berhenti. Kemudian terdakwa Jefri Andi Panjaitan memaksa Irfandi menyediakan uang Rp 50 juta agar kasusnya tidak diproses. Irfandi lalu disuruh menghubungi orang tuanya untuk menyediakan uang tersebut
Namun, Mhd Rusli orangtua Irfandi hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 20 juta, dengan perjanjian Irfandi akan dibebaskan dan tidak diproses secara hukum.
"Dan uang tersebut akan diserahkan di depan Rumah Sakit Muhammadiyah di Jalan Mandala By Pass Medan," beber jaksa lagi.
Kemudian terdakwa Akhiruddin Parinduri dan terdakwa Jenli Hendra Dananik menyuruh Deni Pane dan Tanggok (belum tertangkap) untuk pergi ke Rumah Sakit Muhammadiyah mengambil uang sebesar Rp 20 juta yang akan diserahkan Mhd Rusli.
"Selanjutnya saksi Mhd Rusli mengeluarkan plastik dalam jok dan kemudian langsung diambil oleh Tanggok setelah itu saksi Bambang Wiji Mahendro dan saksi Galih Prakoso melakukan penangkapan terhadap Deni Pane. Namun Tanggok berhasil melarikan diri, dan kemudian saksi Deni Pane dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum," pungkas jaksa.
Dari penangkapan Deni Pane, keempat personel kepolisian dari Polsek Medan Area juga diamankan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar jaksa.