Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lama tak terdengar kabar dari PT Sorikmas Mining dan PT Dairi Prima Mineral. Pertanyaan terpusat pada apakah kedua perusahaan itu masih bereksplorasi atau bahkan sudah hengkang dari Sumut?
Sebagaimana diketahui, Sorikmas Mining di Mandaling Natal dan Dairi Prima Mineral di Dairi, adalah 2 dari 3 kegiatan usaha pertambangan kontrak karya komoditas logam di Sumut. Yang lainnya adalah PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan.
Sorikmas Mining adalah bergerak di bidang penambangan emas, sementara Dairi Prima Mineral di penambangan seng bawah tanah. Sementara Agincourt Resources adalah penambangan emas dan termasuk perak.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi, melalui Plt Kabid Minerba, yang juga Kasi Pemetaan, Budi Batubara, menyebutkan sesungguhnya kedua perusahaan itu masih ada dan melakukan eksplorasi. Artinya masih belum ke tahap eksploitasi.
Hal itu dikatakan Budi bersama Karlo Purba, Plt Sekretaris sekaligus Kabid Ketenagalistrikan, Kabid Energi/Plt Kabid Geologi, Neptiana Awalia Sitepu, Kepala UPT Laboratorium, Ilham, Staf Geologi Air Tanah, Eri Karo-karo dan Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik, Adryanto Sitepu, kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Namun saat ini, sebut Budi Batubara, kedua perusahaan itu tengah melakukan revisi-revisi dokumen sebagaimana yang diminta dalam ketentuan pengelolaan pertambangan komoditas logam yang ada di Indonesia.
Karlo Purba menambahkan, pihaknya mendorong kedua perusahaan itu untuk segera menyelesaikan revisi-revisi itu agar dapat melangkah ke tahap selanjutnya yaitu eksploitasi atau berproduksi (beroperasi penuh) seperti Agincourt Resources.
Dikutip dari laman resmi Sorikmas, disebutkan perusahaan lokal yang berlokasi di Madina itu telah mengidentifikasi deposit emas yang cukup besar sekitar 1.4 juta ounces dan sedang dalam proses menyelesaikan studi kelayakan membangun Tambang untuk mengekstrak dan memproses emas.
Bagian dari studi kelayakan adalah studi dampak lingkungan dan rencana rinci untuk meminimalkan dampak pada lingkungan setempat dan merehabilitasi setiap lahan yang di gunakan untuk pertambangan.
Ketika studi kelayakan selesai, Sorikmas akan mengajukan semua perizinan Pemerintah yang diperlukan dan setelah menerimanya akan memulai konstruksi. Sorikmas masih melakukan eksplorasi di daerah lain di dalam wilayah kontrak karyanya.
Dari laman resmi Dairi Prima Mineral, disebutkan status kepemilikan perusahaan itu yaitu 80% dari proyek adalah milik PT Bumi Resources Minerals dan 20% sisanya dimiliki PT Aneka Tambang (Antam).
Selain dari menambang bijih seng sulfida, Dairi Prima Mineral juga akan menambang bijih sekunder, yakni galena yang merupakan bentukan mineral dari timah sulfida, serta perak.
Dairi Prima Mineral mengeksplorasi mineral di daerah seluas 27.420 ha yang terletak di propinsi Sumut dan Aceh. Perusahaan memperkirakan bahwa pemerintah pusat akan segera mengeluarkan izin sehingga Perusahaan dapat memulai pengembangan dan produksi tambang tersebut.