Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kasus dugaan kepemilikan sabu dengan terdakwa, M Irfandi berlanjut dengan menghadirkan 4 saksi kepolisian yang sudah dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9/2019) petang.
Keempatnya adalah personel Medan Area, Bripka Jenli Damanik, Aiptu Jefri Panjaitan, Brigadir Akhiruddin Parinduri, dan Aiptu Arifin Lumbangaol.
Dalam keterangannya Jefri Panjaitan yang bertindak sebagai katim dalam penangkapan tersebut menerangkan bahwa terdakwa sudah menjadi DPO sejak dua bulan.
"Sudah 2 bulan jadi DPO, jadi sabu ditemukan di kantong kirinya," cetusnya.
Pada saat itu dijelaskan bahwa pihaknya juga menangkap Intan bersama-sama Irfandi namun berhasil kabur.
"Jadi dia sama pacarnya membeli bersama-sama, jadi ceweknya dibawa juga, pada saat pengembangan di Sukaramai dia melarikan diri," jelasnya.
Namun, kuasa hukum terdakwa, Maswan Tambak membantah seluruh keterangan yang diberikan oleh para saksi dan menyebutkan bahwa para saksi menyatakan keterangan palsu di persidangan.
"Izin yang mulia, dari semua keterangan saksi ini hampir sebagian besar palsu dan kami keberatan ini dicatat di persidangan," jelasnya.
Saat mencerca para saksi dengan pertanyaan, Maswan menanyakan apa yang membuat terdakwa harus menggeledah barang buktinya sendiri.
"Jadi waktu terdakwa ini ditangkap dalam keadaan bagaimana? Kan tadi saksi sebutkan bahwa terdakwa ini sedang berkendara?. Lalu kenapa Terdakwa harus memeriksa sendiri barang buktinya padahal sesuai SOP itu harus polisi yang menggeledah," tanyanya.
Maswan juga menanyakan kepada para saksi kenapa tidak membawa terdakwa ke Kantor Kepolisian Polsek Medan Area ketika sudah ditangkap.
"Kenapa terdakwa ini tidak dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa? Kenapa harus dibawa ke Jalan Gandhi, itu ke sebuah apa rupanya di situ," tanyanya.
Jefri menyebutkan bahwa pihaknya membawa kedua terdakwa di sebuah poskamling untuk dilakukan pengembangan.
"Di situ kami bawa ke poskamling," cetusnya.
Sontak hal tersebut membuat gelak tawa seluruh pengunjung sidang hingga akhirnya majelis hakim harus menertibkan pengunjung sidang.
Selanjutnya, Maswan juga menanyakan bagaimana mungkin terdakwa Intan bisa kabur padahal dijaga oleh 3 personel kepolisian.
Saksi lainnya menerangkan bahwa pada saat itu ramai dan posisi hanya Irfandi yang diborgol namun Intan tidak sehingga bisa kabur.
"Jadi di situ lagi ramai dan di situ terdakwa tidak diborgol," terangnya.
Langsung saja Maswan menanyakan kepada saksi jam berapa kaburnya terdakwa pada saat itu.
"Jam 4 subuh pak pengacara," cetus saksi.
Lagi-lagi jawaban tersebut membuat pengunjung kembali tertawa. Bahkan salah satu hakim anggota juga menyebutkan, "Jam 4 subuh kan masih sepi kok bisa ramai dibilang," ungkapnya.
Namun hal tersebut tidak lagi digubris oleh para saksi.
Lalu maswan menanyakan kepada saksi Jefri Panjaitan apakah ada menelefon orangtua Irfandi untuk meminta uang terhadap kasus tersebut.
Namun, saksi berdalih menyebutkan tidak ada dan hal tersebut juga diarahkan oleh majelis hakim dan tak sedikitpun digubris oleh majelis hakim yang diketuai Erwan Efendy.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Emmy Khairani Siregar dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp 100 ribu.
"Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO. Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri," ungkap JPU di hadapan persidangan yang diketuai Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Terdakwa Irfandi juga membantah 5 hal dalam keterangan para saksi polisi, bahwa dirinya tidak ada memiliki sabu di kantongnya dan dirinya diborgol sangat ditangkap.
Kedua dirinya bukan ditempatkan di sebuah poskamling namun di rumah kosong tepatnya sebuah rumah makan.
Lalu ia juga menerangkan bahwa pacarnya Intan bukan melarikan diri melainkan sengaja dilepaskan oleh para personil polisi.
Selanjutnya dia juga membenarkan bahwa para polisi memintanya untuk menghubungi orangtuanya untuk meminta uang tebusan guna mengamankan kasusnya tersebut.