Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Provinsi Sumatra Utara telah menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 149,297 miliar dari PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumut pada semester I tahun 2019. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumut, Zubaidi, melalui Plt Kabid Minerba, Budi Batubara, mengatakan, penerimaan PAD Rp 149,297 miliar itu dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berasal dari iuran tetap dan iuran produksi (royalti) Agincourt.
"Royalti dari kegiatan pertambangan logam sejauh ini masih dari satu perusahaan saja yaitu Agincourt Resources," kata Budi didampingi Plt Sekretaris, Karlo Purba, Kabid Energi/Plt Kabid Geologi, Neptiana Awalia Sitepu, Kepala UPT Laboratorium, Ilham, Staf Geologi Air Tanah, Eri Karo-karo dan Kasubbag Program Akuntabilitas dan Informasi Publik, Adryanto Sitepu, kepada wartawan di Medan, Selasa (17/9/2019).
Sementara royalti dari 2 perusahaan lainnya untuk kegiatan pertambangan logam, yakni PT Sorikmas Mining di Mandaling Natal dan PT Dairi Prima Mineral di Dairi, belum ada. Hal itu karena kedua perusahaan itu belum beroperasi penuh atau masih dalam tahap eksplorasi.
"Namun walau masih eksplorasi, tetap ada kontribusi bagi Sumut dan bagi daerah, di mana perusahaan itu bereksplorasi, rumusannya ada. Dan royalti juga begitu, ada rumusannya juga berapa besar untuk Sumut dan bagi daerah-daerah," terang Budi.
Di sisi lain, Sumut juga menerima PAD dari retribusi penerbitan 92 peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan peta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Rp 138 juta pada periode Januari-September 2019.
Kemudian Rp 17 juta dari retribusi penerbitan peta titik lokasi sumur bor dan Rp 4,449 juta dari retribusi penerbitan uji sampel air tanah.
"Retribusi penerbitan peta lokasi sumur bor adalah baru tahun ini kita terapkan. Hal itu sebagai inovasi kita untuk mencatatkan sumber PAD baru," pungkas Budi.