Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang wanita paruh baya warga Dusun IV, Gang H Nukman Yakub, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mencuri di kawasan pertokoan Pusat Pasar Kabanjahe, Selasa (17/9/2019) . Beredar isu di masyarakat, wanita ini sudah sering melakukan pencurian dengan menggunakan ilmu hipnotis di Kabupaten Karo.
“Baru hari ini kita rilis secara resmi berhubung semalam masih dalam pengembangan kasus. Kita khawatir ada jaringannya yang kabur pasca masuk media. Karena beredar isu tersangka sudah berulang melakukan tindak pidana serupa,” ujar Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu, Rabu (18/9/2019).
Tersangka Juliana (35), mencuri telepon selular milik Syafii (19), warga Jalan Veteran, Gg Kalihara Ujung, Kabanjahe. Korban adalah karyawan toko kelontong Yusnina Pusat Pasar Kabanjahe. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 362 subs 363 KUHPidana.
“Beberapa saat sebelum kejadian, tersangka Juliana meminta tepung kepada korban Syafii. Ketika itu korbang sedang mengecas HP miliknya. Tidak lama berselang pasca tersangka membeli tepung, korban tersadar telepon selularnya telah raib dan mencoba mengejar serta mencari pelaku bersama warga Pusat Pasar Kabanjahe,” ujar Aiptu J Sitepu.
Tidak lama kemudian, korban berserta masyarakat menemukan tersangka yang saat itu masih berada di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe. Walau dalam kondisi emosi, masih ada warga yang menghubungi polisi. Sehingga tersangka tidak sempat dalam kondisi bahaya akibat diamuk massa. Hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo.
“Memang ada rumor tersangka Juliana sudah sering melakukan tindak kejahatan di Tanah Karo, tapi masih kita dalami. Isu dia pelaku pencurian dengan teknik hipnotis belum dapat kami simpulkan. Sejauh ini masih satu pelapor, jika ada tambahan akan kami rilis kembali. Kasus masih dalam lidik, oleh karenanya kami himbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati,” ujar Paur Humas Polres Karo.