Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan pihak-pihak yang keberatan dengan UU KPK yang baru saja disahkan DPR bisa menggugat ke MK. Menurut Bagir, pihak yang menggugat harus dapat membuktikan adanya pertentangan dengan UUD 1945.
"Mereka yang merasa nggak bisa nerima undang-undang itu bisa mengajukan pengujian ke MK. Tapi mereka harus benar-benar membuktikan ada unsur bertentangan dengan UUD, karena pengujian syaratnya bertentangan dengan UUD," kata Bagir di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu terkait dengan penyadapan, sebelumnya putusan Mahkamah Konstitusi menyebut penyadapan harus diatur di UU. Sedangkan di dalam UU KPK yang baru direvisi mengatur sebelum melakukan penyadapan, penyidik harus izin kepada dewan pengawas.
Menurut Bagir, terkait penyadapan, para penggugat harus membuktikan kedaruratan atau kegentingan bahwa penyadapan tidak perlu prosedur perizinan. Sebab, sebelumnya terdapat perdebatan penyadapan harus melalui prosedur, yakni izin pengadilan.
"Ini ada dua pendirian, yang dulu mengatakan penyadapan mesti ada prosedur ada yang nggak perlu. Jadi kalau bagi mereka yang keberatan harus membuktikan korupsi itu suatu keadaan yang darurat, keadaan yang menunjukkan ekstraordinary crime sehingga harus cara-cara khusus," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi UU KPK ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan meteriil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.
"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujar kata Emerson Yuntho, kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).
Selain itu, koalisi masyarakat sipil rencananya akan melaporkan upaya pelemahan KPK sebagai lembaga independen ke perwakilan Sekjen PBB di Indonesia. Indonesia, menurutnya, sebagai negara yang telah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang mandat dalam ratifikasi tersebut adalah pembentukan lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
"Harapannya memberikan perhatian dan mempertanyakan ke pemerintah RI apa alasan paling urgen terkait revisi UU KPK yang dianggap mengganggu KPK," ujarnya.
dtc